JAKARTA, detikkota.com – Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia DKI Jakarta, Gito Ricardo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026), terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilayangkan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.
Gito Ricardo hadir didampingi tim kuasa hukum dari Krisna Murti Law & Partners. Sejumlah pengacara yang turut mendampinginya antara lain Dr. Krisna Murti, S.H., M.H., Dr. (C) Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H., dan Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., bersama anggota tim hukum lainnya.
Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Nomor 048/SKK-KMLP/VII/2026 terkait laporan polisi Nomor STTLP/B/5298/VII/2026/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan, Gito mengungkapkan bahwa proses berita acara pemeriksaan (BAP) berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga 16.20 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan.
Menurut Gito, salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers. Ia menyampaikan bahwa secara pribadi maupun sebagai pimpinan organisasi, dirinya menilai keluarga besar pers di Indonesia merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
Gito juga menjelaskan kepada penyidik bahwa seorang narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun seharusnya disampaikan dengan cara yang tetap menghormati profesi jurnalistik.
Ia menyebut terdapat dua pernyataan Hotman Paris yang menjadi dasar pelaporan. Pertama, ucapan “loe punya otak gak”, dan kedua, pernyataan yang berbunyi “kalau loe wartawan ga paham undang-undang berhenti aja jadi wartawan”.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, maupun perbuatan melawan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan/atau Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga meminta penjelasan mengenai organisasi MIO Indonesia. Gito menerangkan bahwa MIO Indonesia merupakan organisasi wartawan yang telah memiliki kepengurusan di 27 provinsi di Indonesia, sedangkan MIO Indonesia DKI Jakarta menjadi wadah bagi media online maupun media cetak di wilayah ibu kota.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan di Polda Metro Jaya masih berlangsung. Pihak pelapor berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar profesi wartawan memperoleh penghormatan dalam setiap ruang publik.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta.







