SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Pil “Y” di wilayah Kecamatan Sapeken. Seorang pria berinisial I (27) diamankan bersama ratusan butir pil yang diduga akan diedarkan di Desa Pagerungan Kecil.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Keberhasilan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Pil “Y”.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan anggotanya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan terduga pelaku ditemukan satu botol kecil berisi 135 butir Pil ‘Y’. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil ‘Y’ di dalam sebuah tas hitam merek Vans,” ujar IPTU Wijono, Sabtu (35/7/2026).
Selain mengamankan total 635 butir Pil “Y”, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, I mengakui seluruh Pil “Y” tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi yang identitasnya masih didalami oleh petugas.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Kapolsek Sapeken turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : M
Editor : Red







