Berbekal Laporan Warga, Polsek Sapeken Ungkap Peredaran Pil “Y”, Amankan Ratusan Butir Barang Bukti

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang ditunjukkan  Sapeken, Polresta Sumenep.

Barang bukti yang ditunjukkan Sapeken, Polresta Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Pil “Y” di wilayah Kecamatan Sapeken. Seorang pria berinisial I (27) diamankan bersama ratusan butir pil yang diduga akan diedarkan di Desa Pagerungan Kecil.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Keberhasilan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Pil “Y”.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan anggotanya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan terduga pelaku ditemukan satu botol kecil berisi 135 butir Pil ‘Y’. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil ‘Y’ di dalam sebuah tas hitam merek Vans,” ujar IPTU Wijono, Sabtu (35/7/2026).

Selain mengamankan total 635 butir Pil “Y”, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, I mengakui seluruh Pil “Y” tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi yang identitasnya masih didalami oleh petugas.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Kapolsek Sapeken turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

MEC 2026 Umumkan Peringkat Terbaik, Sumenep Mendominasi Kategori Pelajar
MEC 2026 Digelar di Keraton Sumenep, Budaya Jadi Penggerak Ekonomi
Jenal Aripin Bantah Jadi Dalang Demo Jalan Badami–Loji
Polsek Kangean Amankan Pria 47 Tahun, Diduga Simpan Sabu 0,32 Gram
Raja hingga Kerabat Kerajaan Nusantara Akan Hadiri MEC 2026 di Sumenep
Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja, Disembunyikan dalam Vespa
PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi serta Penguatan SDM
Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Jadi Bendahara Negara

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 02:17 WIB

MEC 2026 Umumkan Peringkat Terbaik, Sumenep Mendominasi Kategori Pelajar

Minggu, 20 September 2026 - 02:03 WIB

MEC 2026 Digelar di Keraton Sumenep, Budaya Jadi Penggerak Ekonomi

Jumat, 18 September 2026 - 22:50 WIB

Jenal Aripin Bantah Jadi Dalang Demo Jalan Badami–Loji

Kamis, 17 September 2026 - 14:57 WIB

Polsek Kangean Amankan Pria 47 Tahun, Diduga Simpan Sabu 0,32 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 16:42 WIB

Raja hingga Kerabat Kerajaan Nusantara Akan Hadiri MEC 2026 di Sumenep

Berita Terbaru