SUMENEP, detikkota.com – Polsek Pasongsongan Polresta Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial IH (36) di sebuah toko di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto, S.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Petugas kemudian mendapati IH yang diduga tengah mengonsumsi sabu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram. Selain itu, turut diamankan pipet kaca, sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan plastik, alat hisap atau bong, serta korek api.
Kepada petugas, IH mengakui bahwa sabu dan sejumlah peralatan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasongsongan untuk menjalani proses penyidikan.
IH dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pasongsongan selanjutnya berkoordinasi dengan pembina fungsi dan menyerahkan penanganan perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumenep.
Penulis : M
Editor : Red







