SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, datang ke rombong tempatnya berjualan jagung rebus.
Korban mendapati pintu tempat penyimpanan barang yang sebelumnya dalam kondisi terkunci telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang diketahui raib, yakni satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system dan satu lampu.
Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp2,2 juta.
Curiga dengan kejadian tersebut, korban bersama pamannya kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam dan mengambil sejumlah barang dari dalam rombong.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada MF. Petugas kemudian menangkap tersangka pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Modus Pelaku
Dalam aksinya, MF diduga membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong ketika pemilik tidak berada di lokasi.
Pelaku kemudian mengambil tabung LPG 3 kilogram, sound system dan lampu. Barang-barang tersebut selanjutnya diduga dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah-putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa lampu dan kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil pencurian.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga dan tempat usaha. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
Penulis : M
Editor : Id








