SUMENEP, detikkota.com – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polresta Sumenep menggelar razia dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol dari sebuah tempat hiburan, Senin (7/9/2026).
Razia tersebut menyasar Cafe Lotus sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puluhan botol tersebut terdiri atas beberapa merek, yakni 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua, serta 12 botol Api Anggur Hijau.
Totalnya mencapai 48 botol minuman beralkohol.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah preventif Polresta Sumenep untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol secara tidak terkendali.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya.
“Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras atau barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran miras sekaligus mencegah dampak sosial yang dapat ditimbulkannya di tengah masyarakat.
Penulis : M
Editor : Id








