Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polresta Sumenep saat menggelar razia dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol di Cafe Lotus, Senin (7/9/2026).

Satresnarkoba Polresta Sumenep saat menggelar razia dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol di Cafe Lotus, Senin (7/9/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polresta Sumenep menggelar razia dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol dari sebuah tempat hiburan, Senin (7/9/2026).

Razia tersebut menyasar Cafe Lotus sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan botol tersebut terdiri atas beberapa merek, yakni 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua, serta 12 botol Api Anggur Hijau.

Totalnya mencapai 48 botol minuman beralkohol.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah preventif Polresta Sumenep untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol secara tidak terkendali.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya.

“Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras atau barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran miras sekaligus mencegah dampak sosial yang dapat ditimbulkannya di tengah masyarakat.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan
Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota
Kemeriahan Madura Night Vaganza 2026: Bappeda Sabet Juara Stand OPD Terbaik!
Hari PMI, Kapolresta Sumenep Dorong Gerakan Donor Darah: Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa
Gas LPG, Sound System dan Lampu Dicuri dari Rombong Jagung, Pria Asal Pamekasan Ditangkap
Hari PMI, Direktur RSUDMA Sumenep Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Kemanusiaan
Gerebek Dua Titik di Kota Sumenep, Polisi Sita 102 Botol Miras: Arak Bali Mendominasi
Lansia di Sumenep Diduga Dianiaya Dua Anak Kandung, Salah Satunya Guru SD

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:54 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota

Jumat, 4 September 2026 - 06:11 WIB

Kemeriahan Madura Night Vaganza 2026: Bappeda Sabet Juara Stand OPD Terbaik!

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Hari PMI, Kapolresta Sumenep Dorong Gerakan Donor Darah: Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa

Berita Terbaru