Malam Tahun Baru Polisi Sumenep Sita 143 Miras

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, menyita 143 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek yang gagal beredar menjelang malam pergantian Tahun Baru 2021, Jumat (1/1/2021).

Disampaikan Kabag Ops Polres Sumenep AKP Achmad Robial, S.E., S.I.K., total secara keseluruhan ada 143 botol miras berbagai jenis yang diamankan Polres Sumenep saat melakukan razia.

Dari 143 botol miras itu, yakni Arak 24 botol besar, Beer bintang 33 botol, Javan anggur merah 51 botol, Orang tua anggur merah 17 botol, (biasa) gold 4 botol, Guiness besar 6 botol, guiness kecil 2 botol, milik saudara EN, dari milik warung WE, Bintang 3 botol, Singaraja 1 botol, Anggur merah gold 1 botol, dan arak 1 botol besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penangkapan miras tersebut, hasil penyitaan dari berbagai tempat. Ini sebagai antisipasi peredaran miras, terutama menjelang Tahun Baru,” ujarnya, Jumat (1/1).

Dia mengatakan razia akan terus dilakukan agar masyarakat bisa lebih aman dan tentram terutama malam tahun baru ini. Masyarakat juga diharapkan mendukung demi kebaikan bersama.

“Dengan Operasi Pekat ini diharapkan masyarakat juga mendukung kami, sebab apa yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama. Untuk itu diharapkan kepada warga agar dapat berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas Nataru yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (fer/red)

Berita Terkait

Warga Soroti Proyek Drainase di Nagri Tengah, K3 Pekerja Dipertanyakan
Lahir di Angka Istimewa, Muhammad Mateen Arrash Jadi Kebahagiaan Baru Keluarga Didik Haryanto
Bukan Sekadar Layani Warga, ASN Sumenep Diajak Jadi Penyelamat Lewat Setetes Darah
Tak Perlu Lagi ke Kota, Urus Adminduk di Bangkalan Mulai 2027 Bisa dari Kecamatan
Petani Jatisari Probolinggo Dilatih Ubah Kotoran Kambing Jadi Pupuk Hayati
Tunggakan PBB Sumenep Dipangkas 95 Persen, Warga Cuma Punya Waktu sampai 31 Oktober
Kekeringan Melanda Tanah Merah, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Air Bersih
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:58 WIB

Warga Soroti Proyek Drainase di Nagri Tengah, K3 Pekerja Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 13:51 WIB

Lahir di Angka Istimewa, Muhammad Mateen Arrash Jadi Kebahagiaan Baru Keluarga Didik Haryanto

Rabu, 9 September 2026 - 13:22 WIB

Bukan Sekadar Layani Warga, ASN Sumenep Diajak Jadi Penyelamat Lewat Setetes Darah

Rabu, 9 September 2026 - 10:14 WIB

Tak Perlu Lagi ke Kota, Urus Adminduk di Bangkalan Mulai 2027 Bisa dari Kecamatan

Selasa, 8 September 2026 - 13:19 WIB

Tunggakan PBB Sumenep Dipangkas 95 Persen, Warga Cuma Punya Waktu sampai 31 Oktober

Berita Terbaru