SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, setelah menerima laporan terkait pekerja yang disebut kesulitan pulang karena dikenai denda.
Dalam peninjauan tersebut, Eri menemukan sejumlah pekerja dari luar Surabaya masih berada di tempat penampungan perusahaan. Salah satunya Siti Cholifah, pekerja yang sebelumnya bekerja di Bali dan kemudian diminta kembali ke perusahaan penyalur.
Eri mengatakan, Cholifah dikenai denda Rp3,5 juta setelah tidak melanjutkan pekerjaannya di Bali. Menurut keterangan yang diterimanya, Cholifah tidak dapat melanjutkan pekerjaan karena terdapat persoalan keluarga di tempat kerja tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi,” kata Eri, Minggu (27/9/2026).
Eri juga mengecek kondisi tempat penampungan pekerja. Ia menyebut kondisi salah satu kamar cukup pengap. Dalam peninjauan itu, terdapat dua pekerja asal Malang, salah satunya dalam kondisi sakit hingga kesulitan berjalan.
Pemerintah Kota Surabaya kemudian menyiapkan ambulans untuk membawa pekerja tersebut menjalani pemeriksaan medis. Setelah mendapat pemeriksaan, pekerja itu diantar kembali ke Malang.
Eri selanjutnya meminta seluruh pekerja menyampaikan persoalan yang mereka alami. Dari hasil komunikasi tersebut, sejumlah pekerja menyatakan ingin kembali ke daerah asal masing-masing.
Pemkot Surabaya kemudian meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak pekerja yang masih ditahan. Eri menyebut uang milik para pekerja akhirnya dibayarkan dan mereka dipulangkan ke daerah masing-masing.
Selain itu, Eri berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan status perizinan perusahaan penyalur tersebut. Berdasarkan koordinasi tersebut, perusahaan masih dalam proses perizinan dan dokumennya belum dinyatakan selesai.
Eri juga meminta penjelasan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ia menyatakan perusahaan penyalur tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah maupun menerapkan denda kepada pekerja. Perusahaan yang belum memiliki izin juga tidak diperbolehkan menyalurkan pekerja.
Atas persoalan tersebut, Eri meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
“Kami sudah meminta Disperinaker mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya. Berdasarkan data Disperinaker, terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat.
Eri mengatakan pihaknya juga menyiapkan regulasi di tingkat pemerintah kota untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Siti Cholifah mengaku mengetahui perusahaan penyalur tersebut melalui promosi di media sosial TikTok. Ia tertarik setelah melihat tawaran pekerjaan dengan gaji sekitar Rp3 juta.
Cholifah kemudian mendapat pekerjaan di Bali. Namun, ia hanya bekerja sekitar satu minggu sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur.
Setelah kembali, Cholifah mengaku tidak dapat langsung pulang karena diminta membayar denda Rp3,5 juta. Setelah dikurangi gaji sebesar Rp417 ribu, ia disebut masih harus membayar Rp3,083 juta.
“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” kata Cholifah.
Penulis : Su
Editor : Id








