Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap toko penjual minuman beralkohol di Kecamatan Wonokromo. Sebanyak 10 botol mihol diamankan sebagai barang bukti.

Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap toko penjual minuman beralkohol di Kecamatan Wonokromo. Sebanyak 10 botol mihol diamankan sebagai barang bukti.

SURABAYA, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di Kecamatan Wonokromo. Penindakan dilakukan setelah toko tersebut diketahui menjual minuman beralkohol secara eceran tanpa perizinan yang sesuai.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Pelanggaran itu selanjutnya diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring).

Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap toko tersebut pada 3 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan menunjukkan toko memiliki izin sebagai subdistributor. Namun, dalam praktiknya, tempat usaha tersebut juga menjual minuman beralkohol secara eceran.

Meski telah ditindak, aktivitas usaha di lokasi tersebut masih berlangsung. Satpol PP kemudian melakukan penyegelan untuk menghentikan kegiatan penjualan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol terus diperketat, terutama karena adanya temuan anak-anak yang relatif mudah memperoleh minuman tersebut.

“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas dan kawasan Taman Bambu Runcing,” kata Irna, Kamis (1/10/2026).

Menurut Irna, hasil penjangkauan terhadap anak-anak di sejumlah lokasi menunjukkan minuman beralkohol dapat diperoleh melalui penjualan eceran maupun secara daring.

“Setelah kita lakukan penjangkauan terhadap anak-anak, ternyata memang mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan online,” ujarnya.

Irna mengatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman beralkohol yang dijual tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan toko yang disegel menjual minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C.

Menurut dia, toko tersebut tidak memiliki izin sebagai penjual eceran. Lokasinya juga dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh izin karena berada terlalu dekat dengan permukiman.

“Kalau melihat temuannya itu mulai golongan A, B, dan C. Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha sebagai penjual eceran karena lokasinya juga tidak mungkin akan terbit izin,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, penindakan terhadap toko tersebut sebelumnya telah masuk proses Tipiring. Petugas juga telah memberikan tanda pelanggaran sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, pengawasan lanjutan bersama Dinkopumdag menemukan toko masih menjalankan aktivitas usaha.

“Sehingga supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan,” ujarnya.

Satpol PP Surabaya menyatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan, termasuk terhadap penjualan yang berpotensi memudahkan anak-anak dan remaja mendapatkan minuman tersebut.

Penulis : Su

Editor : Id

Berita Terkait

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional
Liliane Foundation Belanda Dukung Banyuwangi Perkuat Program Inklusi Disabilitas
Job Fair Sumenep 2026 Sediakan 3.141 Lowongan, Pemkab Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Selasa, 29 September 2026 - 15:35 WIB

Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terbaru