SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelola mematuhi aturan perizinan, membatasi akses anak di bawah umur, serta menyediakan fasilitas penanganan bagi pengunjung yang mengalami mabuk akibat minuman beralkohol.
Pengawasan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan. Pemeriksaan mencakup izin penjualan minuman beralkohol, ketentuan batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan setiap diskotek wajib memiliki izin penjualan minuman beralkohol untuk operasional bar. Selain itu, pengelola dilarang menerima pengunjung berusia di bawah 18 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak yang di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras),” kata Irna, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pengawasan juga menyasar kesiapan pengelola dalam menangani pengunjung yang mengalami kondisi mabuk berat sehingga tidak memungkinkan pulang sendiri.
Pengelola RHU diwajibkan menyediakan ruangan khusus, tenaga kesehatan, serta menjalin kerja sama dengan klinik untuk mengantisipasi kondisi darurat.
“Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang,” jelasnya.
Selain itu, pengelola harus bekerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung yang berada di bawah pengaruh alkohol tidak mengemudikan kendaraan sendiri.
“Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut,” ujar Irna.
Satpol PP juga memeriksa pemahaman karyawan terkait prosedur penanganan pengunjung mabuk. Hal itu untuk memastikan fasilitas yang disediakan benar-benar didukung kesiapan sumber daya manusia.
Irna mengungkapkan, sebagian besar pengelola RHU telah memiliki ruangan khusus. Namun, petugas tetap mengevaluasi kelayakan fasilitas tersebut agar tidak hanya berupa ruangan kosong tanpa perlengkapan memadai.
“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi nih, ruangannya itu benar-benar disediakan. Istilahnya di dalamnya itu ada kursi, ada tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya nggak mau, kan gitu,” tegasnya.
Dalam pengawasan sepanjang September 2026, Satpol PP menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga pengelola RHU. Temuan tersebut juga mencakup pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Terhadap pengelola yang terbukti melanggar, Satpol PP akan menerapkan penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.
“Jadi kita lakukan Tipiring kepada pengelola. Kalau anak-anaknya kita bawa ke Mako 34, kita lakukan tes urine. Kita kerja sama dengan DP3APPKB, setelah itu kita panggil keluarganya,” ungkap Irna.
Ia menjelaskan, anak-anak tersebut umumnya masuk ke tempat hiburan malam bersama rombongan. Dalam satu kelompok, terkadang terdapat satu atau dua orang yang belum memenuhi persyaratan usia.
Meski demikian, Irna menyebut pengetatan pengawasan setelah adanya arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mulai menunjukkan hasil. Pemeriksaan lanjutan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah didatangi petugas tidak lagi menemukan pengunjung di bawah umur.
“Enggak ada. Sekarang sudah tidak ada laporan, yang kemarin (RHU) kita kunjungi sudah tidak ada lagi yang anak-anak,” katanya.
Irna memastikan pengawasan terhadap diskotek dan klub malam akan terus dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak (sidak). Lokasi pemeriksaan secara acak tidak akan diumumkan sebelumnya untuk memastikan pengelola tetap konsisten menjalankan ketentuan.
“Pengetatan ini akan kita lakukan, ada yang sifatnya rutin, ada yang sifatnya itu acak. Jadi titik lokasinya menjadi rahasia di tempat kami ya. Tidak kami umumkan memang,” pungkasnya.
Penulis : Su
Editor : Id








