Diduga NW Ditangguhkan Dan Telah Menghirup Udara Bebas

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NW, Wanita Tersangka Kasus Penipuan 14 Ekor Lembu

NW, Wanita Tersangka Kasus Penipuan 14 Ekor Lembu

MEDAN, detikkota.com – Tersangka wanita kasus penipuan dan penggelapan, NW (33), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Labuhan Deli, Rabu (6/1) sore.

Tersangka NW yang dilaporkan Zainul Bahri,S.Pd.M.Pd (42), Warga Dusun XIV Lorong Abioso Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1702/VII/2020/SPKT Polrestabes Medan, Tanggal 13 Juli 2020, terkait 14 ekor lembu milik Zainul yang dipesan NW dan antar Zainul pada 20 April 2020, tak kunjung dibayar NW, walau telah ditagih, akhirnya Zainul lelah menagih sebesat Rp 182.000.000, kemudian melaporkan NW ke Polrestabes Medan.

Perjuangan Zainul tak sia sia, tepatnya Senin (26/10) NW, akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan dari rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah beberapa Minggu mendekam di RTP Polrestabes Medan, NW mengajukan perdamaian dengan Zainul, lalu berdasarkan kesepakatan, akhirnya keduanya berdamai dengan membuat surat perdamaian.

“Yang saya dapat kabar bahwa NW memberikan selembar cek apa giro kepada Zainul untuk pembayaran 14 lembu itu, dan kabarnya ketika mau dicarkan ke Bank, ternyata uangnya tidak ada alias cek atau giro kosong,” ungkap salah seorang pria yang tak ingin namanya disebutkan.

Menurut Pria yang tak mau disebut namanya itu, bahwa Zainul yang mengetahui bahwa diri kembali dibohongi NW, merasa geram dan Zainul kembali memohon kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk mencabut Surat Perdamaian dan memproses kembali pelaku NW.

“Infonya, Zainul yang merasa kembali dibohongi oleh NW, akhirnya Zainul melaporkan NW mengenai hal itu ke Polsek Percut Sei Tuan, mungkin nggak bisa dicabutnya perdamaian di Polrestabes, makanya si Zainul melapor ke Polsek Percut,” kata Pria itu kembali.

Selanjutnya Rabu (6/1) sore, NW akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Labuhan Deli. “Sampai di Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, NW bisa menghirup udara segar, kabarnya si NW ditangguhkan pihak Jaksa,” terang salah seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Labuhan Deli yang tak ingin disebut namanya. (tim)

Berita Terkait

Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Wali Kota Eri Ajak Pemuda Surabaya Aktif Berorganisasi dan Berkarya
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIB

Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:22 WIB

Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Berita Terbaru