Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Percut Seituan

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Percut Seituan

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Percut Seituan

MEDAN, detikkota.com – Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan- Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Medan.

Pelaku tersebut adalah seorang pria AM (46) warga Jalan Bagan Percut Dusun 16 Desa Percut Seituan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu John Panjaitan,SH Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 22.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 BK 4601 CB dipinggir jalan di Dusun XVI Desa Percut, lalu korban masuk ke dalam rumah temannya. Sekitar pukul 00.00 Wib korban bermaksud pulang tidak menemukan lagi sepeda motornya tersebut, korban pun melakukan pencarian namun tidak ketemu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan korban mendapat keterangan dari saksi Mahrufi dan Rahmad bahwa kedua saksi tersebut menjelaskan bahwa melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban tersebut di Jalan Pancing 1 Sampali dinihari pada hari Kamis (24/12/2020).

“Atas kejadian tersebut, lalu korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan guna diproses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia membeberkan pada hari Jumat(29/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dijalan Pancing kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/45/I/2021/Reskrim tanggal 29 Januari 2021.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan guna proses hukum lanjutan. “Korban bernama Nanda Eliandi Pratama dan pelaku telah melanggar Pasal 363 ranmor R2,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB