Lagi Asik, Dua Pria Satu Wanita Berakhir di Jeruji Besi

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Batang-batang

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Batang-batang

SUMENEP, detikkota.com – Sering di jadikan tempat Pesta Narkotika jenis Sabu, dua pria dan seorang wanita di ringkus Polsek Batang-batang Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (1/2/2021), pukul 16.00 Wib.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan, berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Mahda yang terletak di Dusun Batu Bintang Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang Sumenep sering di jadikan tempat pesta sabu-sabu.

Menurut informasi tersangka SN (36) Dusun Talaga Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Tersangka SM (41), Dusun Talesek Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, dan Tersangka perempuan MZ (34), Dusun Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya anggota Polsek Batang-batang yang di pimpin oleh Aipda Yance Angga SH Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor tengah berada di dalam rumah milik Mahda.

“Saat penggerebekan melihat tersangka SN, dalam posisi duduk menghadap selatan, SM, dalam posisi bersila di atas kursi bambu menghadap ke selatan. MZ, dalam posisi duduk di kursi menghadap ke utara. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, di tengah-tengah mereka terdapat Bong (Seperangkat Alat hisap Sabu-Sabu), dua buah korek api warna hijau, satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu,” ungkap Widi, Selasa (2/2).

Barang bukti lain berupa 3 (tiga) Handphone berbagai merk, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah Bong yang terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik, dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu, Satu plastik klip kecil yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu. Dua buah korek api gas warna biru dan hijau.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1),subs pasal 127 ayat (1) huruf a Subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (fer)

Berita Terkait

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas
Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman
Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Warga Ciwareng Apresiasi Perbaikan Jalan, Bantah Isu Proyek Siluman
Rehabilitasi Jalan Ciwareng Rampung, Warga Purwakarta Nikmati Akses Lebih Mulus
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Jumat, 10 April 2026 - 12:03 WIB

TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas

Rabu, 8 April 2026 - 16:49 WIB

Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman

Selasa, 7 April 2026 - 12:51 WIB

Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Berita Terbaru