SUMENEP, detikkota.com – Resmob Polres Sumenep ungkap tindak pidana pencurian penggelapan motor di depan Kantor KPU Jl. Raya Asta tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (16/2/2021), pukul 11.00 Wib.
AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan, pengungkapan tersebut informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan sepeda motor yamaha mio warna biru Nopol M 3295 VX berada di rumahnya.
Menurut informasi tersangka adalah Malik (46) alamat Jl. Dusun Sempong Desa Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Kemudian Anggota Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan, kemudian menerima informasi bahwa posisi terlapor berada di Jl. Raya Manding Desa Pamolokan.
“Sehingga Anggota Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadadap tersangka dan menyita barang bukti sepeda motor mio warna biru tersebut,” ungkap Widi, Selasa (6/2).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana. (Fer).