Karena Sabu, Warga Talango Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sering pesta Norkoba jenis Sabu warga Dusun Masjid Jamik, Desa Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Penangkapan tersebut oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Kamis, (18/2/2021) sekira pukul pukul 15.30 Wib, dalam rumah milik Ruddi alamat Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah warga dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi, A1 bahwa terlapor sedang pesta Narkotika jenis sabu posisi berada dirumah milik Ruddi.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan oleh tersangka Hafid Basyeh (47) alamat Dsn. Masjid Jamik, Ds. Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Disertai penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar milik terlapor dan ditemukan barang bukti,” ungkapnya, Kamis (18/2).

Terlapor Hafid Basyeh berikut barang buktinya 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,52 gram, 1 (satu) unit alat hisap Narkotika jenis sabu berupa botol plastik 1 (satu) pipet kaca diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) korek api.

Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah millik Saudara Rudi yang digunakan oleh terlapor.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer).

Berita Terkait

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif
Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:15 WIB

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:01 WIB

Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terbaru