Karena Sabu, Warga Talango Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sering pesta Norkoba jenis Sabu warga Dusun Masjid Jamik, Desa Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Penangkapan tersebut oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Kamis, (18/2/2021) sekira pukul pukul 15.30 Wib, dalam rumah milik Ruddi alamat Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah warga dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi, A1 bahwa terlapor sedang pesta Narkotika jenis sabu posisi berada dirumah milik Ruddi.

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan oleh tersangka Hafid Basyeh (47) alamat Dsn. Masjid Jamik, Ds. Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Disertai penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar milik terlapor dan ditemukan barang bukti,” ungkapnya, Kamis (18/2).

Terlapor Hafid Basyeh berikut barang buktinya 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,52 gram, 1 (satu) unit alat hisap Narkotika jenis sabu berupa botol plastik 1 (satu) pipet kaca diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) korek api.

Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah millik Saudara Rudi yang digunakan oleh terlapor.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer).

Berita Terkait

Warga Munjuljaya Apresiasi Pengaspalan Jalan, Nilai Pekerjaan Rapi dan Berkualitas
Kasus Lalai Layanan Publik, Warga Gunggung Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Krisis Air PDAM Sumenep
Silaturahmi BAANAR Ansor Sumenep dan Diskominfo Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Judi Online
85 Mahasiswa PJKR UPGRI Sumenep Ikuti Studi Kampus Bertema Cinta Alam di Persemaian RPH Sumenep
DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:20 WIB

Warga Munjuljaya Apresiasi Pengaspalan Jalan, Nilai Pekerjaan Rapi dan Berkualitas

Jumat, 21 November 2025 - 20:07 WIB

Kasus Lalai Layanan Publik, Warga Gunggung Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Krisis Air PDAM Sumenep

Jumat, 21 November 2025 - 17:50 WIB

Silaturahmi BAANAR Ansor Sumenep dan Diskominfo Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Judi Online

Jumat, 21 November 2025 - 11:38 WIB

85 Mahasiswa PJKR UPGRI Sumenep Ikuti Studi Kampus Bertema Cinta Alam di Persemaian RPH Sumenep

Jumat, 21 November 2025 - 09:34 WIB

DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Berita Terbaru