Aksi Tipu Tipu Jaksa Gadungan Berakhir di Jeruji Besi

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Jaksa Gadungan yang ditangkap Polisi Surabaya diketahui mengaku mantan pegawai honorer. Tersangka yang ditangkap yakni, Abdussamad (38) warga Jalan Sambiarum Lor, blok F Sambikerep Surabaya.

Dia ini sebelumnya adalah karyawan swasta yang bekerja sebagai honorer di Kejari Pontianak Kalimantan Barat, kemudian pada tahun 2015, ia ke Surabaya bersama istri dan anaknya.

“Pada saat di Surabaya itulah, Tersangka dengan menggunakan atribut pakaian Dinas Resmi Kejaksaan dan mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya,” kata AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada korban, tersangka ini mengaku bisa memasukkan sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dan Pegawai Kejaksaan, dengan syarat para korban harus menyerahkan sejumlah uang.

Para Korban tertarik dan kemudian para korban menyerahkan sejumlah uang Rp. 325.000.000, dan Rp. 300.000.000. Begitu uang di transfer ke Rekekning tersangka, para korban tidak diterima sebagai CPNS atau tidak lolos.

Akibat Kejadian tersebut Korban dirugikan Rp. 625.000.000, dan para korban juga sudah beberapa kali meminta kepada tersangka agar uang yang sudah diterima saat itu untuk dikembalikan.

Dikabarkan sebelumnya, terlibat serangkaian kasus penipuan, Jaksa gadungan dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah dilakukan upaya paksa pada 2 Maret 2021 kemarin.

Dalam menjelaskan aksi tipu-tipu ini, tersangka mengaku Pegawai Negeri di Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya sambil menggunakan atribut resmi instansi Kejaksaan.

Salah satu korbannya yakni, Dandi warga Sambikerep yang kemudian menyerahan uang dengan Transfer sejumlah Rp. 325 Juta. Tidak hanya satu korban, korban kedua bernama, Deni asal Kapasan juga menyerahkan uang Rp. 300 juta ke rekening tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Jatanras, didapatkan pelaku berada disalah satu hotel di Surabaya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes. (Redho)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terbaru