Knalpot Brong dan Miras Disita Jajaran Polrestabes Surabaya

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release Polrestabes Surabaya

Press Release Polrestabes Surabaya

SURABAYA, detikkota.com – Menjual Minuman Beralkohol tanpa disertai dengan Surat ljin Usaha Perdangan (SIUP) dan surat jin Usaha Perdagangan minuman Beralkohol (SIUP-MB), beberapa orang diamankan Sat Sabhara Polrestabes Surabaya tiga bulan selama PPKM.

Pelaku yang diamankan, RBK laki-laki berusia 41 tahun, AS laki-laki berusia 28 tahun, RF laki-laki berusai 20 tahun, CAP laki-laki berusia 16 tahun, DS laki-laki berusia 18 tahun, YSN laki-laki berusia 16 tahun dan MRM laki-laki berusia 20 tahun.

Selain miras, polisi juga mengamankan balap liar sepeda angin serta knalpot brong. Mereka diamankan di Jalan Sepat, Keputih Timur, Tidar, Bringin, Sememi Jaya, Margomulyo, Semampir, Lakarsantri, Made Utara, Sepat Lidah Kulon, Simomulyo, Kemlaten Baru, Mastrip, Balas Klumprik, dan Jalan Dinoyo Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto mengatakan, para pelaku memiliki dan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat tanpa disertai dengan ijin dari dinas terkait.

Sementara balap Liar dengan menggunakan media jalan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan menutup jalan.

“Bagi pemilik kendaraan yang disita harus melengkapi dengan menunjukan surat-surat serta bagi yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya terlebih dahulu,” kata AKBP Herman, Jumat (19/3/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan,
sekitar 1000 botol arak atau cukrik berbagai ukuran, Anggur merah 100 Botol, Martel 5 Botol, Chivas 5 Botol, Paloma 120 Botol, Vodka 80 Botol, lce Land 20 Botol dan Gilbeys 8 Botol, untuk sepeda angin yang disita ada 58 unit dan Sepeda Motor 191 unit kendaraan.

Mereka diduga melanggar peraturan daerah kota Surabaya Pasal 62 (1) (2) jo. Pasal 28 Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Pasal 12 jo Pasal 8 Nomor 10 tentang ketentuan pengunaan Jalan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat.

“Semuanya akan dilakukan pembinaan dan Proses Sidang Tipiring,” tutup Herman. (Redho)

Berita Terkait

Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan Diusut Transparan
Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:11 WIB

Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan Diusut Transparan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:07 WIB

Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:52 WIB

Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Berita Terbaru