Knalpot Brong dan Miras Disita Jajaran Polrestabes Surabaya

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release Polrestabes Surabaya

Press Release Polrestabes Surabaya

SURABAYA, detikkota.com – Menjual Minuman Beralkohol tanpa disertai dengan Surat ljin Usaha Perdangan (SIUP) dan surat jin Usaha Perdagangan minuman Beralkohol (SIUP-MB), beberapa orang diamankan Sat Sabhara Polrestabes Surabaya tiga bulan selama PPKM.

Pelaku yang diamankan, RBK laki-laki berusia 41 tahun, AS laki-laki berusia 28 tahun, RF laki-laki berusai 20 tahun, CAP laki-laki berusia 16 tahun, DS laki-laki berusia 18 tahun, YSN laki-laki berusia 16 tahun dan MRM laki-laki berusia 20 tahun.

Selain miras, polisi juga mengamankan balap liar sepeda angin serta knalpot brong. Mereka diamankan di Jalan Sepat, Keputih Timur, Tidar, Bringin, Sememi Jaya, Margomulyo, Semampir, Lakarsantri, Made Utara, Sepat Lidah Kulon, Simomulyo, Kemlaten Baru, Mastrip, Balas Klumprik, dan Jalan Dinoyo Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto mengatakan, para pelaku memiliki dan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat tanpa disertai dengan ijin dari dinas terkait.

Sementara balap Liar dengan menggunakan media jalan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan menutup jalan.

“Bagi pemilik kendaraan yang disita harus melengkapi dengan menunjukan surat-surat serta bagi yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya terlebih dahulu,” kata AKBP Herman, Jumat (19/3/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan,
sekitar 1000 botol arak atau cukrik berbagai ukuran, Anggur merah 100 Botol, Martel 5 Botol, Chivas 5 Botol, Paloma 120 Botol, Vodka 80 Botol, lce Land 20 Botol dan Gilbeys 8 Botol, untuk sepeda angin yang disita ada 58 unit dan Sepeda Motor 191 unit kendaraan.

Mereka diduga melanggar peraturan daerah kota Surabaya Pasal 62 (1) (2) jo. Pasal 28 Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Pasal 12 jo Pasal 8 Nomor 10 tentang ketentuan pengunaan Jalan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat.

“Semuanya akan dilakukan pembinaan dan Proses Sidang Tipiring,” tutup Herman. (Redho)

Berita Terkait

Orang Tua Murid Protes Kualitas MBG di SMAN 1 Darangdan, Diduga Tak Layak
MIO Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ngaji Budaya dan Pameran Pusaka Nusantara 2026 Digelar di Kraksaan
Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
Damkar Surabaya Siaga Selama Libur Lebaran 2026, Warga Diminta Pastikan Rumah Aman
Jelang Idulfitri, Pemkot Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Layanan Publik
PMI Sumenep Salurkan Bantuan Sembako kepada Abang Becak dan Pemulung

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:45 WIB

Orang Tua Murid Protes Kualitas MBG di SMAN 1 Darangdan, Diduga Tak Layak

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:22 WIB

MIO Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ngaji Budaya dan Pameran Pusaka Nusantara 2026 Digelar di Kraksaan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:54 WIB

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB