MEDAN, detikkota.com – Team khusus anti bandit Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap seorang penyalahguna narkoba berinisial A bin RS (30) warga Bintang Terang Desa Muliorejo Sunggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Yasir Ahmadi S.H., S.I.K., M.H Kapolsek Sunggal melalui AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., Kanit Reskrim, pada Sabtu (10/10) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, penangkapan tersangka A Bin RS dilakukan pada hari Kamis (8/10) sekira pukul 14.00 wib di Jl. Pasar Besar Desa Sei Semayang Sunggal dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Awalnya, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba ditempat tersebut, selanjutnya team melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang disebut.
“Dan benar saja, saat tiba di lokasi, team melihat 3 orang pria yang langsung berupaya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. 2 orang berhasil melarikan diri namun tersangka A Bin RS berhasil kita tangkap berikut barang bukti narkoba,” imbuh Kanit lagi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkap Kanit Budiman. (Leodepari)