Meresahkan Warga Arena Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam Yang Digrebek Polisi

SURABAYA, detikkota.com – Arena judi sabung ayam di wilayah Surabaya Utara digrebek oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 WIB.

Diketahui arena sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gg. 6 Surabaya itu sangat meresahkan warga setempat hingga akhirnya dilakukan penggrebekan.

Dari penggrebekan itu diketahui 14 orang diamankan petugas, sementara lainnya berhasil kabur ketika melihat kedatangan petugas Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang diamankan yakni, Alex, Wagimin, Wahyu, Arifin, M. Ismuni, M.D, MJ, C.C, M.M, K.K.S, G.T.S, E.R.P, T.K, dan M.Y. semuanya warga Surabaya.

“Disita dari para pelaku sabung ayam tersebut berupa, 18 ekor ayam jago, Uang tunai sebesar Rp. 6.059.000,00, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon dan 46 lembar kupon antrian,” sebut AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Tanjung Perak, Senin (12/10/2020).

Lanjutnya, arena judi ayam ini dilakukan penggrebekan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku Alex tersebut menyediakan tempat untuk bermain judi sabung ayam.

Sementara pelaku lainnya yang ikut diamankan adalah peserta judi sabung ayam yang mengadukan ayam dengan peserta lainnya.

Mereka dalam melakukan aksi adu jago diektahui menggunakan uang sebagai taruhannya, kemudian petugas mengamankan para pemain judi sabung ayam dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka kini menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana Judi jenis Sabung Ayam dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP Subs. 303 Bis KUHP Jo. UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau menggunakan kesempatan atau memberi
kesempatan atau turut serta pada permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun,” tutup Ganis. (Redho)

Berita Terkait

Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!
Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Berita Terbaru