Lewati Jembatan Suramadu Harus Tunjukkan Hasil Nonreaktif

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyiapkan pos pantau untuk melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu sepanjang larangan mudik lebaran 2021 diterapkan.

“Penyekatan ini kita sesuaikan perintah pimpinan yaitu sifat rayonisasi yang tak jauh beda dengan aglomerasi yaitu antar wilayah,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (1/5/2021).

Ganis menambahkan, untuk pengetatan mudik sebelum 6 Mei 2021, para pemudik yang hendak melewati Jembatan Suramadu harus menunjukkan hasil nonreaktif rapid test yang berlaku 24 jam. Pemudik bisa mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) ke kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tentunya berbeda-beda keluar masuknya. Misalnya kita untuk distribusi makanan itu ada. Kalau dari orang umum ada keterangan dari kelurahan. Kalau ASN, TNI dan Polri itu dari pimpinannya,” paparnya.

Sedangkan mulai 6 Mei 2021, Ganis menegaskan bahwa mudik benar-benar dilarang tanpa pengecualian. Oleh karena itu, yang bisa melewati Jembatan Suramadu adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak seperti distribusi logistik dan ambulans.

“Setelah tanggal 5 itu kan larangan. Karena larangan maka akan kita putar balik. Suramadu tidak ditutup, tapi hanya untuk kepentingan seperti distribusi makanan dan ambulans,” tegas Ganis.

Jika ada travel yang masih nekat mengantarkan pemudik, pihaknya tak segan-segan untuk menahan mobil tersebut hingga pascalebaran.

Ganis pun berpesan agar masyarakat tak memaksakan diri untuk mudik. Pasalnya, saat ini Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Mobilitas massa besar-besaran yang terjadi saat periode mudik bisa memperparah kondisi Covid-19.

“Kita harus tegas karena Covid-19 ini belum berakhir, bahkan sudah banyak indikasi virus varian baru. Tentunya keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.
(Redho)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut
Rutan Sumenep Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Zero Halinar
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG

Berita Terbaru