BANYUWANGI, detikKota.com – membludaknya pengunjung pertokoan menjelang hari raya idul Fitri hingga memanfaatkan trotoar yang semestinya di peruntukkan bagi para pejalan kaki.
Terpantau trotoar tersebut cendurung di manfaatkan oleh sebagian pihak untuk di jadikan tempat dagangan, seperti halnya yang terpantau media pada waktu di lakukannya penertiban prokes oleh jajaran Desa Geteng Kulon, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Trantib Satpol PP di salah satu toko makanan ringan yang sedang ramai oleh para pembeli, tidak hanya tumpukan dagangan akan tetapi di atas trotoar tersebut di lengkapi dengan meja dan kursi sebagai sarana kasirnya .Rabu (5/5/2021).
Masruri anggota Trantib Satpol PP Kecamatan Genteng saat di konfirmasi prihal pengunaan trotoar oleh pemilik Toko tersebut melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan selama tidak full terpakai itu boleh boleh saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Trotoarnya kan hanya untuk menaruh barang milik pembeli, selama trotoar tidak digunakan fuul dalam artian masih ada setan untuk pejalan kaki boleh-boleh saja, Kecuali trotoar fuul ditutup total sehingga sama sekali pejalan kaki tidak bisa lewat dan harus turun ke jalan itu yang tidak diperbolehkan,”paparnya
Masruri juga menegaskan Tidak apa apa bila di pergunakan oleh pihak toko.
“Tidak apa apa “mas” kan hanya mengambil sebagian trotoar,” ujarnya
Sementara dalam keputusan Derektur Jendral Bina Marga N0.76/KPTS/DB/1999 taggal 20- Desember- 1999, yang di maksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus di sediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang di beri lapisan permukaan elavasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan umumnya sejajar dengan jalur lalulintas kendaraan.( Her )