Aniaya ART, Majikan Jadi Pesakitan di Jeruji Besi

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pelaku penganiaya bernama, Fairus (54), asal Manyar Tirtomoyo, Surabaya mengaku hanya kesal terhadap korban.

Dia adalah penganiaya terhadap Elok Anggraeni Setyawati (55), asisten rumah tangga (ART) asal Jombang.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, korban bekerja sebagai Pembantu rumah tangga di rumah tersangka sejak April 2020, dan pada bulan Agustus 2020, pelaku sering melakukan tindak kekerasan fisik kepada korban hampir tiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekerasan fisik itu seperti memukul dengan tangan kosong atau alat yang ada disekitar tersangka yaitu sapu, paralon, selang air. Bahkan korban pernah disetrika oleh pelaku juga,” kata Oki saat press rilis, Rabu (19/5/2021).

Alasan pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik, dia melakukan hal tersebut dikarenakan kesal juga sakit hati. Korban melakukan pekerjaan rumah yang menurut tersangka tidak benar juga malas-malasan.

Akibatnya korban menderita luka-luka di seluruh tubuh dan dilakukan rawat inap di Rumah sakit. Bahkan, korban juga pernah diantar oleh tersangka ke Liponsos dengan dugaan gangguan kejiwaan.

“Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambah AKBP Oki.

Barang bukti yang diamankan, 1 buah setrika, 1 buah Pipa paralon putih panjang 56 cm, 1 buah pipa paralon putih panjang 150 cm, 1 buah selang air warna hijau panjang 56 cm, dan 1 buah selang air panjang 750 cm.

Dikabarkan sebelumnya, Jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) dengan korban Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada majikan EAS.

EAS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kawasan Manyar, Kota Surabaya, bernasib sial.

Bukan hanya itu, diketahui oleh majikannya ia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.

Sebelum dirinya dimasukan ke Liponsos, diduga mendapatkan siksaan terlebih dahulu dari sang majikannya.

EAS pun mengadu ke Anggota Dewan jika kerap kali mendapat siksaan saat bekerja, mulai disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan. (Redho)

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah Saat Musim Kemarau 2026
PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau
DPUTR Purwakarta Didatangi Sejumlah Pejabat dan Pengusaha, Ada Agenda Khusus? Menimbulkan Tanda Tanya???
Bibit Siklon 92W Bergerak Menguat, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Daerah
BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain
Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang
Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:26 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah Saat Musim Kemarau 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:05 WIB

DPUTR Purwakarta Didatangi Sejumlah Pejabat dan Pengusaha, Ada Agenda Khusus? Menimbulkan Tanda Tanya???

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:07 WIB

Bibit Siklon 92W Bergerak Menguat, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026

Berita Terbaru