SURABAYA, detikkota.com – Anggota Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap aksi pencurian atau pengggelapan yang terjadi di Jalan Jetis Wetan blok A Surabaya, pada Kamis 13 mei 2021 sekira jam 04.30 WIB, lalu.
Tersangkanya, M. Sokeh (28), asal Desa Katerban, Baron Kabupaten Nganjuk dan kos Jalan Jetis Wetan. Dia diketahui membawa lari sepeda motor milik juragan bakso bernama, Triwahyono.
Diketahui, 1 unit sepeda motor Honda REVO tahun 2012 warna hitam, Nopol N-3905-ABE dibawa pelaku yang bekerja ikut korban jualan bakso dan baru 3 bulan lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini diketahui pada Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira jam 04.30 WIB, saat itu korban baru bangun tidur mau belanja.
Namun korban kaget saat melihat sepeda motor kesayangannya sudah tidak ada diparkir teras rumah dan saat itu posisi kunci kontak menempel pada motor.
Kemudian korban mencoba mencari anak buahnya itu ditempat tidurnya juga tidak ada. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
Setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku sesuai pulbaket dan keterangan saksi (istri korban) jika melihat motor yang hilang itu dibawa pelaku.
“Namun saat ditanya, pelaku mengaku sudah pinjam ke korban, faktanya pelaku tidak pinjam dan pelaku berhasil diamankan di Jalan Teratai Surabaya pada, 16 mei 2021,” kata Ipda Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Kamis (20/5/2021).
Atas dasar laporan dari korban, begitu diamankan dihadapan sang istri, pelakunya kemudian di bawa ke Polsek Genteng untuk di proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan sebagaiama dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 372 KUHP
(Redho)