SUMENEP, detikkota.com – Satlantas Polres Sumenep menggencarkan razia sistem ‘hunting’ untuk menindak kendaraan berknalpot ‘brong atau tidak sesuai standar Senin (24/05/2021).
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dikenakan sanksi tilang.
Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita razia knalpot brong mulai dari pagi ini sampai malam. Penertiban ini akan terus digelar secara masif sampai masyarakat merasa aman, nyaman serta tenang,” ujar lamuji Senin (24/05).
Ini adalah diskresi Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Jadi ketika nanti kita lakukan penindakan terbukti ternyata knalpotnya tidak sesuai standar atau spesifikasi alias knalpot bising, itu kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan.
“Tidak hanya pemakai, tapi kita memberikan imbauan agar bengkel motor tidak menerima atau melayani modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik. Imbauan berlaku bagi semua bengkel motor di wilayah Kabupaten Sumenep,” ucapnya.
“Jika pemilik kendaraan datang untuk mengambil kendaraan yang disita. “Pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang ditempat, sementara knalpot bisingnya kami sita biar tidak di pasang lagi,” pungkasnya. (Fer)