Pria Cabuli Anak Kandung Diciduk di Wedoro

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Peribahasa sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri rupanya tidak berlaku bagi seorang bapak bernama Ferdyan Djunaidi (41). Pasalnya, Ferdyan yang seharusnya berkewajiban melindungi dan mengayomi malah tega mencabuli anak kandungnya, Sendu (17), bukan nama sebenarnya.

Laki-laki yang kesehariannya pengangguran ini akhirnya ditangkap Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Jatim, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Wedoro, Sidoarjo. Penangkapan Ferdyan berdasarkan laporan Mistiani, ibunda Sendu ke Polda Jatim tanggal 4 Mei 2021.

Atas perbuatan kejinya itu, Ferdyan dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana 15 tahun penjara. Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah sebilah pedang yang digunakan Ferdyan mengancam Sendu untuk memuluskan nafsu bejatnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Febri Kurniawan Pikulun dan May Cendy Aninditya selaku kuasa hukum pelapor Mistiani, mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Subdit Renakta Polda Jatim. Kedua pengacara yang memberikan jasa bantuan hukum secara _Pro Bono_ atau gratis terhadap Mistiani dan Sendu ini berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

“Perbuatan Ferdyan tidak hanya menyebabkan Sendu mengalami kekerasan secara fisik dan seksual, tetapi juga menyebabkan korban mengalami trauma dan merusak masa depannya,” ungkap Febri, sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan Ferdyan mencabuli Sendu sejak usia 13 tahun. Ia mengatakan Ferdyan mencabuli Sendu di rumahnya sendiri sewaktu Mistiani pergi bekerja membantu orang lain berjualan nasi mulai pukul 05.00 – 17.00 WIB.

“Istrinya (maksudnya Mistiani) banting tulang mencari nafkah demi keluarga, Ferdyan malah tega menggauli anak kandungnya sendiri,” timpal May Candy.

Selain melakukan pendampingan hukum agar korban mendapat keadilan, kedua Advokat berusia muda ini juga siap menyediakan Psikiater atau Psikolog secara cuma-cuma untuk memulihkan rasa trauma pada Sendu. (Ridho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Berita Terbaru