Pria Cabuli Anak Kandung Diciduk di Wedoro

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Peribahasa sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri rupanya tidak berlaku bagi seorang bapak bernama Ferdyan Djunaidi (41). Pasalnya, Ferdyan yang seharusnya berkewajiban melindungi dan mengayomi malah tega mencabuli anak kandungnya, Sendu (17), bukan nama sebenarnya.

Laki-laki yang kesehariannya pengangguran ini akhirnya ditangkap Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Jatim, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Wedoro, Sidoarjo. Penangkapan Ferdyan berdasarkan laporan Mistiani, ibunda Sendu ke Polda Jatim tanggal 4 Mei 2021.

Atas perbuatan kejinya itu, Ferdyan dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana 15 tahun penjara. Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah sebilah pedang yang digunakan Ferdyan mengancam Sendu untuk memuluskan nafsu bejatnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Febri Kurniawan Pikulun dan May Cendy Aninditya selaku kuasa hukum pelapor Mistiani, mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Subdit Renakta Polda Jatim. Kedua pengacara yang memberikan jasa bantuan hukum secara _Pro Bono_ atau gratis terhadap Mistiani dan Sendu ini berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

“Perbuatan Ferdyan tidak hanya menyebabkan Sendu mengalami kekerasan secara fisik dan seksual, tetapi juga menyebabkan korban mengalami trauma dan merusak masa depannya,” ungkap Febri, sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan Ferdyan mencabuli Sendu sejak usia 13 tahun. Ia mengatakan Ferdyan mencabuli Sendu di rumahnya sendiri sewaktu Mistiani pergi bekerja membantu orang lain berjualan nasi mulai pukul 05.00 – 17.00 WIB.

“Istrinya (maksudnya Mistiani) banting tulang mencari nafkah demi keluarga, Ferdyan malah tega menggauli anak kandungnya sendiri,” timpal May Candy.

Selain melakukan pendampingan hukum agar korban mendapat keadilan, kedua Advokat berusia muda ini juga siap menyediakan Psikiater atau Psikolog secara cuma-cuma untuk memulihkan rasa trauma pada Sendu. (Ridho)

Berita Terkait

Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
Jamaah Haji Asal Probolinggo Meninggal Dunia di Tanah Suci
Menko Zulhas Pastikan Distribusi Pupuk Lancar dan Harga Gabah Stabil di Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:02 WIB

Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru