Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen KCM Tak Ditahan, Jaksa Dinilai Tebang Pilih

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Soal penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tebang pilih. Pasalnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan sementara.

Hal itu diungkap Abdul Bari, Direktur Lembaga Pembela Hukum Pamekasan sekaligus kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham pada, Jum’at (4/6/2021).

Abdul Bari mengatakan, seharusnya JPU bersikap tegas dalam penanganan perkara ini, dikarenakan menurutnya terdapat kasus serupa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 KUHAP, ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus yang sama, seseorang jadi tersangka atau terdakwa biasanya dilakukan penahanan. Kenapa di kasus ini tidak ditahan? sedangkan ancaman pidananya diatas 5 tahun,” ungkapnya

Abdul Bari menambahkan, Jaksa sebenarnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 KUHAP. Makanya Ia meminta JPU memaksimalkan aturan itu, agar tidak timbul pertanyaan di muka publik sebagaimana masyarakat telah mengiginkan terdakwa untuk ditahan.

“Publik menginginkan keadilan ditegakkan dibumi Madura ini serta ada kepastian hukum dalam penangan suatu perkara hukum. Tangani secara profesional dan perlakukan hukum seadil-adilnya,” tegasnya

“Kalau tidak ditahan maka dapat dimungkinkan melarikan diri tersangka maupun terdakwa. Serta memungkinkan untuk menghilangkan barang bukti dan juga dimungkinkan mengulangi perbuatannya kembali,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Agus selaku JPU kasus pemalsuan dokumen KCM belum bisa memberikan keterangan.

Sementara Maelan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan saat dikonfirmasi mengatakan, terdakwa sudah menjadi tahanan rumah. Ditanya lebih jauh terkait alasannya, Ia hanya menjawab singkat.

“Sudah ditahan dirumahnya,” singkat Maelan. (Fauzi)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB