SUMENEP, detikkota.com – Satres Narkoba Polres Sumenep kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkoba di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamtan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur. Sabtu (5/6/2021) Sekira pukul 23.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Mengatakan, Awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Ambunten, Sumenep, sehingga anggota melakukan Penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Tersangka Khairunnas (18) Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat, Sumenep.
membawa Narkotika jenis sabu akan melakukan transaksi yang mana posisi sedang berdiri menghadap arah timur tepatnya di pinggir jalan raya Desa Ambunten.
Petugas langsung melakukan Penangkapan disertai penggeledahan badan. “Ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan tisue warna putih yang sempat dibuang oleh tersangka,” Ujar Widi (5/6).
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fer)