Sengketa Tanah, Warga: Pastikan Gugatan Dicabut Jika Pemkot Penuhi Syarat Ini

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, detikkota.com – Sengketa tanah di madyupuro, kecamatan kedungkandang, kota Malang, dipastikan dicabut oleh Agung musthafa selaku penggugat jika pemerintah kota bisa membuktikan bahwa ada transaksi jual beli antara orang tua si penggugat dan perumnas. (16-06-21-rabu)

“Gugatan saya akan dicabut tatkala permintaan saya dari awal mediasi sampai saat ini, pemkot itu bisa membuktikan bahwa orang tua saya itu menerima uang atau ada klausul jual beli dengan pihak perumnas,” ujar Agung musthafa selaku penggugat

Menurut dia sangat mudah untuk membuktikan karena arsip itu ada di kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak sulit untuk mencari itu karena arsip atau dokumen itu ada di kelurahan, kecamatan, dan pemkot. Apalagi pihak perumnas yang membeli,” ujar agung musthafa

Jika hal itu tidak dipenuhi, Agung musthafa dengan tegasnya akan tetap melanjuti permasalahan sengketa tersebut

“Owch ya lanjut. Pasti akan lanjut,” ujar agung musthafa

Agung musthafa mengatakan bahwa negara kita ini negara hukum. Setiap suatu masalah harus diselesaikan dengan prosedur yang ditentukan. Selain itu, Dia mengatakan tanahnya itu berdasarkan BDN (tanah bekas dai nippon) bahwa hampir persen wilayah madyupuro, sawojajar, dan kedungkandang itu tanah BDN

“Surat saya ini kan BDN, toh. Beberapa persen wilayah madyupuro, sawojajar, kedungkandang itu adalah BDN,” ujar Agung musthafa. (Zk)

Berita Terkait

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terbaru