Sengketa Tanah, Warga: Pastikan Gugatan Dicabut Jika Pemkot Penuhi Syarat Ini

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, detikkota.com – Sengketa tanah di madyupuro, kecamatan kedungkandang, kota Malang, dipastikan dicabut oleh Agung musthafa selaku penggugat jika pemerintah kota bisa membuktikan bahwa ada transaksi jual beli antara orang tua si penggugat dan perumnas. (16-06-21-rabu)

“Gugatan saya akan dicabut tatkala permintaan saya dari awal mediasi sampai saat ini, pemkot itu bisa membuktikan bahwa orang tua saya itu menerima uang atau ada klausul jual beli dengan pihak perumnas,” ujar Agung musthafa selaku penggugat

Menurut dia sangat mudah untuk membuktikan karena arsip itu ada di kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak sulit untuk mencari itu karena arsip atau dokumen itu ada di kelurahan, kecamatan, dan pemkot. Apalagi pihak perumnas yang membeli,” ujar agung musthafa

Jika hal itu tidak dipenuhi, Agung musthafa dengan tegasnya akan tetap melanjuti permasalahan sengketa tersebut

“Owch ya lanjut. Pasti akan lanjut,” ujar agung musthafa

Agung musthafa mengatakan bahwa negara kita ini negara hukum. Setiap suatu masalah harus diselesaikan dengan prosedur yang ditentukan. Selain itu, Dia mengatakan tanahnya itu berdasarkan BDN (tanah bekas dai nippon) bahwa hampir persen wilayah madyupuro, sawojajar, dan kedungkandang itu tanah BDN

“Surat saya ini kan BDN, toh. Beberapa persen wilayah madyupuro, sawojajar, kedungkandang itu adalah BDN,” ujar Agung musthafa. (Zk)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah
Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:50 WIB

Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:02 WIB

Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terbaru