Penumpang Jasa Kereta Api Wajib Mematuhi Prosedur PPKM

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Menjelang pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang akan di mulai pada tanggal (3- 20) PT KAI gencar sosialisasikan persyaratan bagi para masyarakat yang akan mengunakan jasa angkutan Perjalanan Kereta Api di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal itu di benarkan oleh Ibnu Afandi Kepala Stasiun Kalisetail Kabupaten banyuwangi.

Dari awalnya pihak menejemen kereta api hanya memfasilitasi persyaratan penumpang dengan Genose C-19, kini hal itu sudah tidak di berlakukan lagi, sesuai dengan surat edaran bupati Banyuwangi yang menetapkan setiap penguna jasa atau penpang harus memiliki berupa. Hasil Rapid Test PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selama Berlaku 2X24 Jam, Rapid Test Antigen Berlaku 1X24 Jam dan yang terakhir juga memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis Pertama.

Ibnu Afandi kepala stasiun kalisetail mengatakan, sosialisasi sudah kami lakukan melalui pengerasan suara ataupun spanduk yang telah terpasang. Selain itu tentunya pihak menejemen KAI pun telah gencar melakukanya melalui Humas,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlepas dari dariitu semua itu semua Kebijakan dari management kita masih pakai genose untuk 2 hari kedepan. Setelah masa transisi itu kita wajib pakai persyaratan di atas tadi tanpa terkecuali, Ada beberapa katagori yang tercantum di dalamnya di antaranya bagi para penumpang yang masih anak anak umur 5 tahun tidak di wajibkan, dan di bawah umur 18 tahun juga tidak wajib,”jelas Ibnu melalui pesan singkat WhatsApp. Sabtu ( 3/7/2021)

Ibnu menambahkan” Sedang untun calon penumpang berkepentinggan khusus yang belum/ tidak di vaksin boleh melakukan perjalanan dengan syarat, memiliki keterangan dari dokter spesialis secara legal. Sedangkan untuk perjalanan Lokal kereta api Pandanwangi Jember- Banyuwangi di batalkan pemberangkatannya.”pungkasnya ( her )

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan
Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel
Libatkan Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Banyuwangi Jadi Contoh Penerapan Ekonomi Biru ASEAN
Ratusan Jurnalis MIO Dijadwalkan Datangi Polda Metro Jaya, Beri Dukungan kepada Ketum yang Jalani Pemeriksaan
Kapolresta Sumenep Kunjungi Kodim 0827, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Daerah
Disambut Ketua Bawaslu Sumenep, Enam Mahasiswa UNIBA Madura Mulai Program Magang
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Pilih Fokus Jalani Pengobatan Jantung

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:46 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:44 WIB

Ratusan Jurnalis MIO Dijadwalkan Datangi Polda Metro Jaya, Beri Dukungan kepada Ketum yang Jalani Pemeriksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kapolresta Sumenep Kunjungi Kodim 0827, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Daerah

Berita Terbaru