Edarkan Serbuk Haram Dua Pria Masuk Bui

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang berhasil diamankan Polsek Simokerto

Dua tersangka yang berhasil diamankan Polsek Simokerto

SURABAYA, detikkota.com – Menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dua pria ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

Tersangkanya adalah AS (34) dan AF (20) warga Jalan Bonowati Surabaya. Mereka diamankan, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari ungkap kasus tertangkapnya dua pengecer tersebut anggota Reskrim Polsek Simokerto mengamankan puluhan poket sabu sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui pula jika, selain menjual sabu mereka juga menyediakan tempat bagi pelanggan untuk menikmati serbuk putih di tempat yang telah disediakan oleh bandarnya.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana membenarkan jika anggotanya mengamankan dua pengedar sabu diwilayah Jalan Raya Bonowati Surabaya.

Dari dua pelaku, kita amankan 22 poket sabu dengan berat total sekitar 5,16 gram,” jelas Ketut, Kamis (29/7/2021).

Lanjut dia, dalam perannya, AS selaku penjual /melayani pembeli sabu sabu dilokasi. Begitu diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan barang buktinya.

Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai pengawas di luar dan melayani pembeli jika mau menggunakan sabu sabu di tempat yang telah disediakan.

Pengakuannya, barang dan tempat untuk menikmati sabu adalah milik J (DPO), yang masih dalam pengejaran,” tambah Ketut Redana.

Selain 22 poket, anggota juga mengamankan barang bukti, 11 skrup plastik, 1 catatan penjualan, timbangan elektrik, 6 HP, 10 lembar bukti tranfer, 6 bungkus klip kosong, 6 alat hisap, 3 korek, 4 bungkus sedotan plastik, power bank, 1 roll alumunium foil dan 7 pipet kaca.

Dua tersangkanya akan dijerat Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara. (Redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru