Wow !!! Denda Pelanggar Prokes di Surabaya Rp 437 Juta, Buat Apa Ya?

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Surabaya disebut tercatat di angka Rp 437,7 juta, terkumpul dari 3.519 warga pelanggar dan 67 tempat usaha sejak 6 bulan terakhir.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i, angka itu disampaikan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama di gedung dewan setempat, Rabu (11/8/2021).

Atas dasar itu, Imam meminta uang hasil denda tersebut kembali dibagikan ke warga Surabaya dalam bentuk pemanfaatan secara tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mana pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” ujar Imam.

Imam meminta agar denda yang terkumpul dikembalikan ke rakyat, misalnya dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Sasarannya warga yang kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan apapun.

“Yang begitu-begitu banyak. Mereka kondisinya tidak mampu. Tetapi tidak mendapat bantuan apapun,” tambah mantan jurnalis itu.

Sebab menurut Imam, pengalokasian dana untuk penanganan Covid-19 dan pasien telah masuk dalam plot APBD Kota Surabaya.

“Mau dipakai apa lagi? Penanganan Covid-19 sudah menggunakan anggaran dari hasil realokasi dan refocusing. Jadi lebih baik itu (hasil denda pelanggaran prokes) digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu,” pinta Politisi Partai NasDem tersebut.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut bahwa denda prokes yang telah terkumpul itu langsung disetorkan ke kas daerah.

Namun uang tersebut belum bisa dimasukkan di sektor pendapatan. Sebab di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.

Sehingga, Eddy belum bisa memberikan penjelasan terkait swakelola dana yang sudah terkumpul itu. Mengingat hal itu merupakan wewenang kepala daerah.

“Tugas kami adalah menindak dan melaporkan hasil penindakan ke pimpinan. Tidak hanya jumlah pelanggar, juga denda yang terkumpul selama penindakan,” tegas Eddy. (Redho Fitriyadi)

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Apresiasi TASPEN sebagai Mitra Strategis Perlindungan ASN
PLN Purwakarta Berikan Edukasi Fungsi Lubang pada MCB, Masyarakat Diimbau Tak Mengganjal Tuas dengan Tusuk Gigi
Kancana Letkol Teddy Gelar Seminar Hukum, 30 Mahasiswa Dalami Alur Penanganan Perkara Pidana
372 Ayam Bekisar Ikuti Bupati Cup 2026, Sumenep Perkuat Pelestarian Fauna Khas Daerah
Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri
Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas
Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Pemkab Bangkalan Apresiasi TASPEN sebagai Mitra Strategis Perlindungan ASN

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:46 WIB

PLN Purwakarta Berikan Edukasi Fungsi Lubang pada MCB, Masyarakat Diimbau Tak Mengganjal Tuas dengan Tusuk Gigi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Kancana Letkol Teddy Gelar Seminar Hukum, 30 Mahasiswa Dalami Alur Penanganan Perkara Pidana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas

Berita Terbaru