Akal Busuk Warga Simo Merubah Tabung APAR Menjadi Tabung Oksigen

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus tabung oksigen palsu yang dilakukan CV Surya Artha Kencana yang berlokasi di Jalan Simorejo Timur I, Surabaya.

Pelaku berinisal NW (54), asal Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari orangtua korban berinisal WD yang terpapar Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena kondisinya memburuk, WD lantas membeli tabung oksigen melalui media sosial (medsos) pada 27 Juli 2021.

Ia pun ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik, seharga Rp 4 juta oleh pelaku NW.

“WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” jelas Nico, Rabu (18/8/2021).

Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memberikannya kepada orangtua dengan harapan kondisinya membaik. Namun, kesehatan orangtua korban justru memburuk.

Korban curiga dengan tabung yang dibelinya. Terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar).

Curiga, korban kemudian melaporkan ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.

“Ada sekitar 106 tabung yang sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik. Semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen,” ujar Nico.

Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen.

“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” tandas jenderal bintang dua tersebut.

Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara. (Redho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Berita Terbaru