Abdul Hamid Lega, SK Pensiun dan Dana yang Sempat Dibekukan Kini Dikembalikan

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak BRI Cabang Sumenep telah mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid.

Pihak BRI Cabang Sumenep telah mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid.

SUMENEP, detikkota.com – Perjuangan Abdul Hamid (76), warga Sumenep yang menjadi korban perkara kredit fiktif yang melibatkan mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, akhirnya menemui titik terang.

Pihak BRI Cabang Sumenep telah mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid. Selain itu, pemotongan kredit terhadap dirinya juga telah dihentikan.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, mengatakan penyelesaian tersebut dicapai setelah pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk memastikan hak kliennya dikembalikan pascaputusan perkara yang melibatkan Novia Arvianti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kamarullah, pihak keluarga dan tim kuasa hukum bertemu dengan BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penyelesaian persoalan yang dialami Abdul Hamid.

“Alhamdulillah pada pertemuan itu kita menemukan sejumlah kesepakatan dan akhirnya apa yang kita perjuangkan sejak awal terbayar tuntas pada hari Jumat (7/8/2026),” kata Kamarullah, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, SK pensiun yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan keluarga telah dikembalikan oleh pihak BRI pada Jumat (7/8/2026).

“Alhamdulillah, SK yang selama ini kita minta sudah dikembalikan oleh BRI, juga dengan pemotongan hingga kredit itu sudah di-stop,” ujarnya.

Selain SK pensiun, dana Abdul Hamid yang sebelumnya dibekukan di rekening juga telah dapat diambil pada Senin (10/8/2026). Proses tersebut dilakukan setelah Abdul Hamid memiliki kartu ATM.

“Untuk pengembalian yang kredit dibekukan itu sudah diambil pada Senin (10/8/2026). Karena korban ini tidak punya ATM, maka harus dibuatkan dulu,” jelasnya.

Kamarullah menyebut pengembalian hak tersebut menjadi hasil dari perjuangan keluarga bersama tim kuasa hukum selama beberapa tahun. Sebelumnya, keluarga Abdul Hamid juga mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026) untuk meminta kepastian penyelesaian persoalan.

Sebelumnya, pihak BRI menyampaikan bahwa proses penyelesaian masih membutuhkan koordinasi dengan kantor wilayah hingga kantor pusat.

Dalam perkara kredit fiktif tersebut, Novia Arvianti telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Setelah putusan itu, pihak keluarga kemudian berupaya memastikan hak Abdul Hamid sebagai pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.

Kamarullah mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut mengawal persoalan tersebut, mulai dari aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.

“Kami atas kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan rekan-rekan mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada semua pihak, terutama teman-teman tim dari aktivis, mahasiswa, LSM dan media yang mengikuti sejak awal sehingga apa yang menjadi hak Bapak Abdul Hamid kembali,” tuturnya.

Ia berharap Abdul Hamid yang kini berusia 76 tahun dapat kembali menjalani masa pensiun dengan tenang setelah hak-haknya dikembalikan.

“Mas tua Bapak Abdul Hamid semoga juga mendapatkan ketenangan karena bisa menikmati gaji pensiunannya lagi,” ucap Kamarullah.

Meski persoalan yang dialami kliennya telah diselesaikan, Kamarullah berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di sektor perbankan.

Ia meminta lembaga perbankan dapat memberikan penyelesaian secara cepat apabila terdapat persoalan yang melibatkan nasabah dengan oknum internal.

“Kami berharap dan juga me-warning, semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, bukan hanya BRI tapi di semua perbankan yang ada di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Menurut dia, nasabah yang menjadi korban tidak seharusnya ikut menanggung dampak dari persoalan yang dilakukan oknum internal perbankan.

“Kalau memang pelakunya adalah internal bank tersebut jangan korbankan orang lain dengan prosedur-prosedur yang tidak perlu. Kalau ada persoalan-persoalan silakan langsung selesaikan,” pungkasnya.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 17 Botol Arak Bali
JJS HUT ke-81 RI, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Kekompakan Karyawan
Komnas HAM Apresiasi Pembangunan Inklusif Banyuwangi, Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional
Peserta Konferensi Internasional Apresiasi Keramahan Warga Banyuwangi, Dinilai Cerminkan Nilai-Nilai Islami
H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Musyawarah Kekeluargaan Akhiri Sengketa, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati Apresiasi Peran Pemerintah Desa Cikupa
Proyek Pembangunan Ruang Perawatan PICU RSUD Bayu Asih Dikawal, Keselamatan Pekerja Jadi Perhatian

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Abdul Hamid Lega, SK Pensiun dan Dana yang Sempat Dibekukan Kini Dikembalikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 17 Botol Arak Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:55 WIB

JJS HUT ke-81 RI, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Kekompakan Karyawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Komnas HAM Apresiasi Pembangunan Inklusif Banyuwangi, Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional

Berita Terbaru

Eri saat menghadiri Pengukuhan Mahasiswa Baru ITS tahun akademik 2026/2027 di Kampus ITS Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Pendidikan

Eri Cahyadi Pesan Mahasiswa Baru ITS Kritis Hadapi Perkembangan AI

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:36 WIB