SUMENEP, detikkota.com – Perjuangan Abdul Hamid (76), warga Sumenep yang menjadi korban perkara kredit fiktif yang melibatkan mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, akhirnya menemui titik terang.
Pihak BRI Cabang Sumenep telah mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid. Selain itu, pemotongan kredit terhadap dirinya juga telah dihentikan.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, mengatakan penyelesaian tersebut dicapai setelah pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk memastikan hak kliennya dikembalikan pascaputusan perkara yang melibatkan Novia Arvianti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kamarullah, pihak keluarga dan tim kuasa hukum bertemu dengan BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penyelesaian persoalan yang dialami Abdul Hamid.
“Alhamdulillah pada pertemuan itu kita menemukan sejumlah kesepakatan dan akhirnya apa yang kita perjuangkan sejak awal terbayar tuntas pada hari Jumat (7/8/2026),” kata Kamarullah, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, SK pensiun yang sebelumnya menjadi salah satu tuntutan keluarga telah dikembalikan oleh pihak BRI pada Jumat (7/8/2026).
“Alhamdulillah, SK yang selama ini kita minta sudah dikembalikan oleh BRI, juga dengan pemotongan hingga kredit itu sudah di-stop,” ujarnya.
Selain SK pensiun, dana Abdul Hamid yang sebelumnya dibekukan di rekening juga telah dapat diambil pada Senin (10/8/2026). Proses tersebut dilakukan setelah Abdul Hamid memiliki kartu ATM.
“Untuk pengembalian yang kredit dibekukan itu sudah diambil pada Senin (10/8/2026). Karena korban ini tidak punya ATM, maka harus dibuatkan dulu,” jelasnya.
Kamarullah menyebut pengembalian hak tersebut menjadi hasil dari perjuangan keluarga bersama tim kuasa hukum selama beberapa tahun. Sebelumnya, keluarga Abdul Hamid juga mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Selasa (4/8/2026) untuk meminta kepastian penyelesaian persoalan.
Sebelumnya, pihak BRI menyampaikan bahwa proses penyelesaian masih membutuhkan koordinasi dengan kantor wilayah hingga kantor pusat.
Dalam perkara kredit fiktif tersebut, Novia Arvianti telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Setelah putusan itu, pihak keluarga kemudian berupaya memastikan hak Abdul Hamid sebagai pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.
Kamarullah mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut mengawal persoalan tersebut, mulai dari aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.
“Kami atas kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan rekan-rekan mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada semua pihak, terutama teman-teman tim dari aktivis, mahasiswa, LSM dan media yang mengikuti sejak awal sehingga apa yang menjadi hak Bapak Abdul Hamid kembali,” tuturnya.
Ia berharap Abdul Hamid yang kini berusia 76 tahun dapat kembali menjalani masa pensiun dengan tenang setelah hak-haknya dikembalikan.
“Mas tua Bapak Abdul Hamid semoga juga mendapatkan ketenangan karena bisa menikmati gaji pensiunannya lagi,” ucap Kamarullah.
Meski persoalan yang dialami kliennya telah diselesaikan, Kamarullah berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di sektor perbankan.
Ia meminta lembaga perbankan dapat memberikan penyelesaian secara cepat apabila terdapat persoalan yang melibatkan nasabah dengan oknum internal.
“Kami berharap dan juga me-warning, semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, bukan hanya BRI tapi di semua perbankan yang ada di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurut dia, nasabah yang menjadi korban tidak seharusnya ikut menanggung dampak dari persoalan yang dilakukan oknum internal perbankan.
“Kalau memang pelakunya adalah internal bank tersebut jangan korbankan orang lain dengan prosedur-prosedur yang tidak perlu. Kalau ada persoalan-persoalan silakan langsung selesaikan,” pungkasnya.
Penulis : M
Editor : Red







