Advokat Gadungan Gelapkan Mobil Driver Online

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Gelapkan mobil wanita dan mengaku sebagai pengacara, OO (37), warga Jalan Kedungrejo Timur, Waru, Sidoarjo, dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

OO dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Xenia Nopol L 1858 CZ, milik Heny Lestari (41), warga Jalan Kutisari.

Bukan hanya itu, informasinya korban penggelapan mobil yang dilakukan terlapor mencapai puluhan. Kasusnya itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP 440/Res 1.11/2021/Reskrim SPKT Polrestabes Surabaya pada Jumat 21 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penggelapan mobil yang dilakukan terlapor OO dibenarkan Teted Edward Dewaruci, pengacara di antara puluhan korban. “Informasinya ada 28 korban yang mayoritas driver online. Saat ini kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya,” kata Teted , Jumat (28/5/2021).

Teted mengungkapkan, jika terlapor beberapa hari lalu ditangkap di Madura dan kemudian diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini kasusnya belum ada kejelasan kasusnya sejauh mana dari pihak Polrestabes Surabaya.

Teted mengaku, jika kliennya Yoserizal dan Helmy yang menjadi korban penggelapan mobil yang dilakukan terlapor. “Untuk mobil milik klien saya Avanza yang dibawa kabur, sebelum lebaran lalu,” ungkap Teted.

Teted mengungkapkan, ketika itu dipinjam terlapor. Namun hingga kini belum dikembalikan. Ternyata diketahui, mobilnya dibawa orang ke Madura. “Namun sekarang sudah dikembalikan,” jelas Teted.

Namun berbeda dengan kliennya Helmy, mobilnya disewa terpapar selama 5 bulan. Tapi sampai sekarang biaya sewanya belum dibayar bersama dengan mobilnya. “Terlapor tidak bayar dan sampai sekarang mobilnya di mana saya tidak tahu,” beber Teted.

Dia mengungkapkan, dia saat melancarkan aksinya, mengaku sebagai pengacara dan berkantor di daerah Rungkut. Setelah ditelusuri Teted, OO tidak terdaftar di Ikadin.

“Bila dia benar pengacara berarti melanggar kode etik advokat karena tidak punya izin advokat,” tandas Teted.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi terkait laporan kejadian membenarkan adanya laporan penggelapan mobil tersebut. “Iya ada laporan dan sekarang sedang ditangani,” singkat Oki

Apakah korbannya mencapai puluhan dan seorang pengacara? Oki tidak bisa menjelaskan secara detail karena belum dapat laporannya.
(Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru