Agar Tidak Mengantuk Main Game Dua Pria Hobi Konsumsi Sabu

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Niat kedua pria di Surabaya ini untuk pesta bersama kandas. Urung berpesta, keduanya malah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri karena kepemilikan sabu-sabu.

Mereka ditangkap pada, Jumat, 04 September 2020, sekira jam 22.30 Wib, di Lampu merah Pegirian Semampir, Surabaya.

Keduanya yakni, A. Hadi (45) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya dan Arifin (32) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan Polisi ketika petugas mendapat informasi bahwa di daerah gang Arimbi Semampir sering diadakan transaksi sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian keduanya diketahui berboncengan sepeda motor gerak geriknya mencurigakan ketika melintas di lampu merah.

“Sebelumnya, petugas lebih dulu menyanggong mereka dapat diketahui, pada saat diamankan dan penggeledahan badan ditemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan disaku salah satu pelaku,” sebut AKP Hendrix Kusuma Wardana, Kapolsek Lakarsantri, Minggu (18/10/2020).

Narkotika jenis sabu itu disimpan di celana sebelah kanan yang dipakai oleh A.H, sesuai keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp. 300.000 didaerah Jalan Arimbi Semampir Surabaya.

Selanjutnya kedua orang tersangka dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram beserta bungkusnya.

Pengakuan salah satu pelakunya kepada penyidik sangat mencengangkan. Betapa tidak, sabu yang mereka beli secara patungan seharga 300 ribu itu hanya untuk menahan agar tidak mudah ngatuk saat main game di warkop.

“Biar betah melek waktu cangkruk di warung saat main game,” aku pelaku Hadi.

Demi betah melek, kini keduanya harus membayar mahal karena dipastikan hukuman yang mereka terima karena perbuatannya itu yakni diatas 4 tahun Penjara. (redho)

Berita Terkait

Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting
Kapolres Sumenep Turun ke Sawah Dukung Percepatan Tanam Hadapi El Nino
Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:47 WIB

Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pesisir Giligenting

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Berita Terbaru