Aksi Damai KJJT dan AWI di Polrestabes Surabaya Menuntut Ditindaklanjuti Arogansi, Intimidasi dan Persekusi Terhadap Wartawan

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Aksi damai yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) melakukan demonstrasi di depan Polrestabes Surabaya menuntut pihak kepolisian segera menindak lanjuti tindakan arogansi, intimidasi, persekusi dan premanisme yang dilakukan oknum tokoh agama dan Organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap Jurnalis atau Wartawan Slamet Maulana yang juga ketua KJJT, di kompleks Makam Botoputih Surabaya pada Minggu (29/5/2022) lalu.

Pada aksi damai tersebut dihadiri pula kuasa hukum KJJT, Sekjen KJJT , Team Advokasi KJJT dan Pengurus Lainnya. Dalam orasinya mereka meminta audiens secara langsung dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., namun saat itu Kapolrestabes sedang melakukan kegiatan diluar, dan akhirnya diwakilkan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto Kamis,(02/06/2022).

Setelah melakukan audiens dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum KJJT Muhamad Nahim yang didampingi Teguh Nusawantoro dan Sugeng Aprianto dalam hasil confrence press mengatakan 3 hasil daripada pertemuan yakni ;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, ada skema penanganan yang harus dilakukan secara prosedural
2.Bapak Slamet Maulana selaku pelapor secara normatif yuridis sudah menghormati prosedur penanganan perkara di kepolisian
3.Meminta Polrestabes Surabaya serius menangani perkara karena seringkali terjadi mengintimidasi, menciderai, rekan-rekan jurnalis

Muhamad Nahim menambahkan, apabila kasus ini ini tidak diselesaikan akan ada aksi yang lebih besar. ” Akan ada aksi lebih besar lagi, jika kasus ini tidak diselesaikan,” tegas Nahim.

Hasil daripada pertemuan kata Nahim, tetap akan menghormati apa yang menjadi tanggapan dari kepolisian.
“Jadi memang ada prosedur-prosedur hukum yang harus di lalui,” ungkap Nahim.

Lanjut Nahim, saat ini untuk pasal-pasal yang akan diberlakukan yakni pasal 335, pasal 311, dan persekusi. ” Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terkait apa yang menjadi bukti-bukti yang dimiliki oleh Bapak Slamet Maulana, untuk segera kita ajukan,” ujar Nahim.

Teguh Nuswantoro yang juga kuasa Hukum KJJT berharap, rekan-rekan KJJT bersatu untuk mendampingi proses perkara pelapor oleh Slamet Maulana.

“Kita tetap bersatu agar tidak terjadi hal yang sama pada rekan-rekan lain,” kata Teguh.

Sedangkan pihak pelapor Slamet Maulana berharap rekan-rekan jurnalis tidak takut menyuarakan sesuatu.
“Kita didampingi nanti sama beliau pak Teguh sama bang Nahim,” ucap Slamet. (Redho)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru