Aksi Tipu Tipu Jaksa Gadungan Berakhir di Jeruji Besi

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Jaksa Gadungan yang ditangkap Polisi Surabaya diketahui mengaku mantan pegawai honorer. Tersangka yang ditangkap yakni, Abdussamad (38) warga Jalan Sambiarum Lor, blok F Sambikerep Surabaya.

Dia ini sebelumnya adalah karyawan swasta yang bekerja sebagai honorer di Kejari Pontianak Kalimantan Barat, kemudian pada tahun 2015, ia ke Surabaya bersama istri dan anaknya.

“Pada saat di Surabaya itulah, Tersangka dengan menggunakan atribut pakaian Dinas Resmi Kejaksaan dan mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya,” kata AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada korban, tersangka ini mengaku bisa memasukkan sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dan Pegawai Kejaksaan, dengan syarat para korban harus menyerahkan sejumlah uang.

Para Korban tertarik dan kemudian para korban menyerahkan sejumlah uang Rp. 325.000.000, dan Rp. 300.000.000. Begitu uang di transfer ke Rekekning tersangka, para korban tidak diterima sebagai CPNS atau tidak lolos.

Akibat Kejadian tersebut Korban dirugikan Rp. 625.000.000, dan para korban juga sudah beberapa kali meminta kepada tersangka agar uang yang sudah diterima saat itu untuk dikembalikan.

Dikabarkan sebelumnya, terlibat serangkaian kasus penipuan, Jaksa gadungan dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah dilakukan upaya paksa pada 2 Maret 2021 kemarin.

Dalam menjelaskan aksi tipu-tipu ini, tersangka mengaku Pegawai Negeri di Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya sambil menggunakan atribut resmi instansi Kejaksaan.

Salah satu korbannya yakni, Dandi warga Sambikerep yang kemudian menyerahan uang dengan Transfer sejumlah Rp. 325 Juta. Tidak hanya satu korban, korban kedua bernama, Deni asal Kapasan juga menyerahkan uang Rp. 300 juta ke rekening tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Jatanras, didapatkan pelaku berada disalah satu hotel di Surabaya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes. (Redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru