Anda Dicegat Debt Collector, Ingat Pesan Kapolres Sumenep Edo Satya Kentriko

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Maraknya aksi debt collector yang mencegat pengendara motor di jalanan menjadi tema Jumat Curhat pekan ini. Curhatan itu disampaikan oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Manding, terkait maraknya dept collector yang seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, meminta masyarakat agar mencari kantor polisi terdekat jika berhadapan dengan dept collector. “Apabila menghadapi debt collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya, maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan (yang bersangkutan),” pintanya, Jumat (3/3/2023).

Menurut dia, kelengkapan yang perlu ditanyakan ketika berhadapan dengan dept collector, pertama ialah surat kuasa kepada debt collector dari perusahaan pembiayaan (leasing).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan. “Ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan dept collector memang menjadi atensi pihaknya agar tidak melakukan aksinya di jalan raya. Sebab itu membahayakan.(red)

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru