Astaga!!! Begal Payudara Kembali Marak di Surabaya

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Gerak cepat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap begal payudara membuahkan hasil setelah korban yang melapor.

Korban berisinisial NR melapor jika pada, Minggu 10 januari 2021 lalu, menjadi korban begal itu saat olahraga sepeda angin di Jalan Raya Kloter 2 Perumahan Citraland Surabaya.

Begitu ada laporan korban dan gerak cepat anggota PPA, Kamis 13 Januari 2021 pukul 18.00 WIB, unit PPA mengungkap pelaku pencabulan dengan kekerasan bermodus memegang payudara atau biasa disebut begal payudara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang dibekuk itu bernama, Deky Prasetyo Priyadi (29) warga Surabaya. Dia dibekuk atas dasar laporan, LP / B / 30 /  I / Res.1.4. / 2021 /Jatim/Restabes Sby
Tanggal 13 Januari 2021.

“Korban melapor ke polisi dengan memberi keterangan serta ciri-ciri pelakunya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas pelaku tersebut hingga dilakukan penangkapan,” sebut Iptu Fauzy Pratama, Kanit Ppa Satreskrim, Sabtu (16/1/2021).

Kejadian begal ini berawal saat korban pada, Minggu 10 Januari 2021 jam 06.00 WIB, berolahraga sepedaan. Sedangkan tersangka lebih dulu hunting atau keliling mencari sasaran seorang perempuan yang sedang bersepeda pagi.

“Saat berada di Jalan Raya Kloter perumahan Citraland, tersangka melihat ada seorang perempuan yang sedang bersepeda seorang diri,” tambah Kanit Fauzy.

Saat itu juga, dari arah belakang tersangka memegang payudara korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kirinya, setelah melakukan perbuatannya tersangka kabur dengan menaikan laju kendaraannya.

Ketika diamankan dan menjalani penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku baru sekali ini beraksi, tapi petugas tak begitu saja percaya mengingat kasus serupa marak di Surabaya Barat.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, helm dan jaket yang digunakan saat melakukan aksi. Pelakunya kini mendekam dalam penjara karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. (redho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Berita Terbaru