Bahan Peledak Siap Edar Berhasil Diungkap

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep berhasil ungkap kasus bahan peledak di Jalan Raya Dasuk Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, Anggota Unit Resmob mendapat informasi bahwa Mat Hamzah (TO) (27) Alamat Dusun Opelan, Desa Mantajun, Dasuk, Sumenep, akan melaksanakan transaksi bahan peledak.

Banner

Setelah itu Anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka, pada saat melakukan transaksi bahan peledak tersebut Anggota Unit Resmob langsung melakukan penangkapan.

“Selain Mat Hamzah anggota Resmob juga mengamankan Sahwan (28) Alamat Dusun Opelan, Desa Mantajun, Dasuk, Sumenep,” ujar Widi, Selasa (23/3).

Setelah di lakukan penggeledahan dirumah Hamzah Anggota Unit Resmob mengamankan barang bukti 8 kg setengah obat bahan peledak, 5 biji jenis sreng berukuran jumbo/besar, 21 biji jenis sreng berukuran sedang, 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat alat alat pembuat mercon, 1 ikat sapu lidi untuk bahan, dan 4 lembar kertas semen sebagai bahan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan, Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951. (Fer)

title="banner"