SUMENEP, detikkota.com – Pemilik jasa transfer Bang Alief, Fajar Satria, mengungkapkan bahwa uang yang disita penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep bukan hanya milik pribadinya, tetapi juga terdapat dana nasabah dan hak karyawan di dalamnya. Ia menyampaikan hal tersebut dengan nada haru dalam konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan (AMPR), Senin (3/11/2025).
“Kalau bicara soal pemberhentian karyawan, saya terus terang nyessek dada saya,” ujar Fajar dengan suara bergetar.
Ia mengaku terpaksa menghentikan operasional usaha dan memutus hubungan kerja dengan 18 karyawan setelah penyidik menyita uang yang disebut sebagai barang bukti dalam kasus dugaan Tipikor Bank Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak memberhentikan mereka karena mau, tapi keadaan yang memaksa. Setelah uang kami dibawa penyidik, kegiatan operasional berhenti total,” ungkapnya.
Menurut Fajar, uang yang disita penyidik tidak sepenuhnya berkaitan dengan kerja sama Bang Alief dan Bank Jatim. Ia menyebut, sejak 2022, mesin EDC milik Bank Jatim sudah ditarik dari usahanya. “Kalau dibilang itu uang Bank Jatim, mesin EDC-nya sudah diambil sejak 2022,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah berusaha menjelaskan kepada penyidik bahwa uang tersebut mencakup dana nasabah dan hak karyawan, namun tidak mendapat tanggapan. “Saya sudah bilang waktu itu, di dalam uang itu ada hak karyawan dan nasabah. Tapi penyidik tetap membawa semuanya tanpa mempertimbangkan dampaknya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menilai tindakan penyitaan tersebut cacat hukum dan menimbulkan dampak sosial yang besar. Ia menyebut akibat penyitaan itu, usaha Bang Alief terpaksa tutup dan 18 pegawainya kehilangan pekerjaan.
“Karena tindakan Polres Sumenep dan Bank Jatim, Bang Alief akhirnya tutup sendiri dan para karyawannya jadi pengangguran. Ini tanggung jawab keduanya,” tegas Kamarullah.
Ia meminta agar Polres Sumenep segera mengembalikan dana yang disita agar Bang Alief bisa kembali beroperasi. “Kembalikan uang itu, karena di situ ada hak masyarakat dan karyawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamarullah juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan di tubuh Bank Jatim. “Kalau mau serius, seret aktor-aktor besar di Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022. Di sana letak korupsinya, bukan di Bang Alief,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti hanya memberikan tanggapan singkat. “Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Penulis : Md
Editor : Red
      

					




