Bangunan Langgar Sempadan Sungai Diduga Pihak Desa Tutup Mata

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Yang Melanggar sempadan Sungai

Bangunan Yang Melanggar sempadan Sungai

BANYUWANGI, detikkota.com – Maraknya bangunan yang berdiri di garis sempadan sungai wilayah Kecamatan Genteng hingga saat ini masih tetap berlangsung. Seperti halnya bangunan Ruko (Rumah Toko) yang berada di wilayah Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Banyuwangi.

Padahal di sepanjang aliran sungai sudah terpampang plang informasi larangan untuk mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993 Tentang Garis Sempadan Sungai.

Saat di temui wartawan salah satu pemilik Ruko, Umi yang berada di Desa Kembiritan mengatakan tidak mengetahui mengenai adanya pelarangan tersebut. Bahkan dia mengaku setiap tahunnya telah membayar pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tau pak, yang saya tau saya setiap tahun saya membayar pajak, melalui kepala dusun, dan tidak ada omongan apa-apa tentang bangunan yang baru saya dirikan, seperti kita lihat bersama bangunan juga belum selesai, tujuan saya supaya jalan bersih dan rapi,” ucapnya sambil menunjukkan surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Selasa (2/2/2021).

Bukan hanya bangunan Ruko saja yang berdiri di Desa Kembiritan, ada juga bangunan yang akan di jadikan usaha perbengkelan oleh pengusaha bengkel.

Sukamto Kepala Desa Kembiritan menjelaskan kepada wartawan kalau bangunan bengkel itu sudah ada SP (Surat Pemberitahuan) supaya aktifitas di hentikan, sedangkan untuk ruko, pihak desa belum pernah memberikan ijin apapun juga yang melanggar bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.

“Terimakasih mas atas informasinya, kami akan menindak lanjutinya, dan kalau informasi yang bersangkutan katanya sudah membayar di staff kami, pihak desa akan memanggil yang bersangkutan,” ucap Kamto.

Sementara melalui Kepala Korsda (Eksploitasi Air Irigasi Daerah Genteng) H. Muhfad saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa telah ada pembangunan ruko baru di area sepadan sungai Desa Kembiritan Kecamatan Genteng.

“Saya benar-benar tidak tau mas tentang bangunan yang berdiri di sempadan sungai Desa Kembiritan, karena memang pada dasarnya bangunan di area sempadan sugai itu tidak di perbolehkan. Jangankan rekom, bangunan aja sudah tidak boleh kok, jika memang demikian kami akan segera cek lokasi dan memberikan Surat teguran resmi kepada pihak yang bersangkutan,” pungkasnya. (ari)

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 September 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek

Selasa, 16 September 2025 - 12:03 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB