BANYUWANGI, detikkota.com – Maraknya bangunan yang berdiri di garis sempadan sungai wilayah Kecamatan Genteng hingga saat ini masih tetap berlangsung. Seperti halnya bangunan Ruko (Rumah Toko) yang berada di wilayah Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Banyuwangi.
Padahal di sepanjang aliran sungai sudah terpampang plang informasi larangan untuk mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993 Tentang Garis Sempadan Sungai.
Saat di temui wartawan salah satu pemilik Ruko, Umi yang berada di Desa Kembiritan mengatakan tidak mengetahui mengenai adanya pelarangan tersebut. Bahkan dia mengaku setiap tahunnya telah membayar pajak.
“Saya tidak tau pak, yang saya tau saya setiap tahun saya membayar pajak, melalui kepala dusun, dan tidak ada omongan apa-apa tentang bangunan yang baru saya dirikan, seperti kita lihat bersama bangunan juga belum selesai, tujuan saya supaya jalan bersih dan rapi,” ucapnya sambil menunjukkan surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Selasa (2/2/2021).
Bukan hanya bangunan Ruko saja yang berdiri di Desa Kembiritan, ada juga bangunan yang akan di jadikan usaha perbengkelan oleh pengusaha bengkel.
Sukamto Kepala Desa Kembiritan menjelaskan kepada wartawan kalau bangunan bengkel itu sudah ada SP (Surat Pemberitahuan) supaya aktifitas di hentikan, sedangkan untuk ruko, pihak desa belum pernah memberikan ijin apapun juga yang melanggar bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.
“Terimakasih mas atas informasinya, kami akan menindak lanjutinya, dan kalau informasi yang bersangkutan katanya sudah membayar di staff kami, pihak desa akan memanggil yang bersangkutan,” ucap Kamto.
Sementara melalui Kepala Korsda (Eksploitasi Air Irigasi Daerah Genteng) H. Muhfad saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa telah ada pembangunan ruko baru di area sepadan sungai Desa Kembiritan Kecamatan Genteng.
“Saya benar-benar tidak tau mas tentang bangunan yang berdiri di sempadan sungai Desa Kembiritan, karena memang pada dasarnya bangunan di area sempadan sugai itu tidak di perbolehkan. Jangankan rekom, bangunan aja sudah tidak boleh kok, jika memang demikian kami akan segera cek lokasi dan memberikan Surat teguran resmi kepada pihak yang bersangkutan,” pungkasnya. (ari)