Bareskrim Polri Sosialisasi Restorative Justice di Polda Aceh

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, detikkota.com – Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Karo Renmin Bareskrim Polri Kombes Drs. Gatot Edi mensosialisasikan penerapan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.

Winardy menjelaskan, restorative justice merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RJ ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. RJ juga keadilan yang mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana,” jelas Winardy, Kamis, 20 Oktober 2022.

Alumni Akpol 1998 itu juga menyampaikan, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa di-restorative justice–pemulihan keadilan–yaitu; tidak untuk semua tindak pidana, tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara atau bukan tindak pidana serius, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian), dan tindak pidana ringan atau denda.

“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan juga bisa diproses lebih lanjut,” demikian, kata Winardy. (M.Irwan)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Bupati Pamekasan Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Dilakukan Profesional
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Sumenep dan Universitas PGRI Bersinergi Kembangkan Pembangunan Daerah

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Berita Terbaru