Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung yang terbakar

Gedung Kejagung yang terbakar

JAKARTA, detikkota.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga tersangka baru dikabarkan berasal dari pihak swasta sampai mantan pegawai Korps Adhyaksa.

“Ada tiga ya, dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” terang Brigjen Pol Ferdy Sambo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Lebih jauh, Brigjen Pol Ferdy menjelaskan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini yaitu, perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminium composite panel (ACP). “Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” sambung Brigjen Pol Ferdy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah lantaran pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

“Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai untuk melakukan pembersihan,” ujar Brigjen Pol Ferdy.

“Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal,” kata Brigjen Pol Ferdy lagi.

“Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” pungkas Brigjen Pol Ferdy. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Pemkab dan Pemprov Jatim Tinjau Penanganan Dampak Erupsi Semeru
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman
Penerimaan Bintara Brimob 2026, Polres Sumenep Terapkan Prinsip BETAH dalam Rikmin Awal
Bupati Lumajang Tegaskan Kewaspadaan Tetap Diutamakan Meski Aktivitas Semeru Relatif Aman
Satlantas Polres Sumenep Gelar Police Goes to School di SMPN 1 Sumenep dalam Rangka Ops Zebra Semeru 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 11:10 WIB

Pemkab dan Pemprov Jatim Tinjau Penanganan Dampak Erupsi Semeru

Jumat, 21 November 2025 - 09:26 WIB

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan

Jumat, 21 November 2025 - 09:21 WIB

Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:15 WIB

Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Kamis, 20 November 2025 - 13:23 WIB

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman

Berita Terbaru