Bea Cukai Probolinggo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Siaran di Radio Bromo FM

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog interaktif Bea Cukai Probolinggo bersama Radio Bromo FM dalam podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

Dialog interaktif Bea Cukai Probolinggo bersama Radio Bromo FM dalam podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

PROBOLINGGO, detikkota.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui podcast “Radio Gempur Rokok Ilegal” di Studio Radio Bromo FM Kraksaan, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–11.00 WIB itu menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yakni Lolyta Hapsari Putri (Penata Layanan Operasional TK II) dan Dwi Rahayu Nandayani (Pengadministrasi Perkantoran TK II), bersama penyiar Sasha.

Dalam dialog tersebut dijelaskan peran Bea dan Cukai serta tantangan penanganan rokok ilegal. “Bea merupakan pengawasan barang yang keluar-masuk, sementara cukai adalah pungutan terhadap barang tertentu, salah satunya hasil tembakau,” terang Lolyta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut target penerimaan Bea Cukai Probolinggo tahun 2025 cukup besar, yakni Bea Rp21,6 miliar dan Cukai Rp1,26 triliun. Penerimaan tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dikembalikan kepada masyarakat, misalnya untuk sarana kesehatan dan obat-obatan,” tambahnya.

Sementara itu, Dwi Rahayu menegaskan ciri-ciri rokok ilegal di antaranya harga jauh lebih murah, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga rokok polos tanpa pita cukai. “Sanksi pelanggar cukup berat, mulai dari pidana penjara 1–5 tahun hingga denda tiga kali lipat nilai cukai,” ujarnya.

Bea Cukai Probolinggo yang membawahi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang aktif melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP serta membuka kanal pelaporan masyarakat. “Siapa pun bisa melapor dan identitas pelapor dijamin aman,” tegas Dwi.

Selain itu, podcast juga menyinggung tata cara perizinan bagi masyarakat yang ingin mendirikan pabrik rokok melalui sistem MPP-BKC, mulai dari pengajuan Nomor Induk Perusahaan (NIP), pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan lokasi.

Melalui dialog ini, Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat untuk mendukung peredaran rokok legal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan. Mari kita bersama-sama memeranginya,” pungkas Lolyta.

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan
Hari Tani Nasional 2026, Bupati Probolinggo Soroti Pupuk dan Harga Komoditas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten

Berita Terbaru