Begini Larangan Polisi Saat Malam Tahun Baru di Pamekasan

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Malam pergantian tahun baru 2021, Polisi melarang berbagai perayaan di Kabupaten Pamekasan.

AKP Deddy Eka Aprianto, Kasatlantas Polres Pamekasan menyampaikan, larangan itu diantaranya adalah konvoi dan arak-arakan di jalan raya.

“Kita melarang untuk melakukan konvoi atau arak-arakan di Jalan Raya, apalagi yang ada pocong-pocong yang sempat viral tahun lalu,” ujarnya. Rabu (16/12/2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain, pihaknya juga melarang adanya knalpot brong, pesta petasan maupun pesta kembang api.

“Kalaupun nanti ada yang melanggar akan kita bubarkan. Selain itu, kita juga akan lakukan penindakan yang menimbulkan efek jera, upaya ini untuk meminimalisir fatalitas korban laka lantas di malam tahun baru,” tegasnya

AKP Deddy juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya muda-mudi agar tetap di rumah saja di pergantian malam tahun baru yang masih dalam situasi Pandemi Covid-19

Apalagi kata dia, tingkat penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pamekasan masih tergolong tinggi.

“Kita menjaga untuk tidak ada konvoi supaya tidak menimbulkan kerumunan. Kemudian masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 ini, tetap dirumah saja. Beribadah ataupun dengan berdoa,” pungkasnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Peringatan Hari AIDS Sedunia, Dinkes Tekankan Komitmen 3 Zero 2030
Maraknya Rokok Ilegal hingga Ponsel Terblokir Dibedah di Podcast Bromo FM
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Akang Sunan Nilai Dugaan Penjebolan Waduk PT Garam Ancam Ketahanan Pangan Empat Desa
PPT PPA Lumajang Tegaskan Pentingnya Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pemulihan Psikologis Penyintas Erupsi Semeru
Pengurus Rayon dan Anggota Baru Pagar Nusa Kota Sumenep Resmi Dilantik
Wabup Lumajang Tegaskan Peran Kader Posyandu dalam Upaya Penurunan Stunting
Ranu Sentong Jadi Pusat Gelaran Penganugerahan Kampung Wisata 2025 dan Launching Aplikasi Jelita

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:07 WIB

Peringatan Hari AIDS Sedunia, Dinkes Tekankan Komitmen 3 Zero 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 18:34 WIB

Maraknya Rokok Ilegal hingga Ponsel Terblokir Dibedah di Podcast Bromo FM

Senin, 1 Desember 2025 - 12:09 WIB

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 10:11 WIB

Akang Sunan Nilai Dugaan Penjebolan Waduk PT Garam Ancam Ketahanan Pangan Empat Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 10:08 WIB

PPT PPA Lumajang Tegaskan Pentingnya Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pemulihan Psikologis Penyintas Erupsi Semeru

Berita Terbaru