SUMENEP, detikkota.com – Sejak Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa berakhir pada 15 Februari 2023, ada 18 desa di Kabupaten Sumenep yang tidak dipimpin oleh Kepala Desa definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengatakan, ”Masing-masing kades itu sudah menjabat enam tahun. Dan, terhitung 15 Februari kemarin 18 kades sudah tidak lagi menjabat. Nanti akan diisi penjabat (Pj),” jelasnya, Senin (20/2/2023).
Meski tanpa kades definitif, lanjut Anwar, saat ini sistem pemerintahan di 18 desa tetap berjalan. Pihaknya akan menunjuk sekretaris desa (Sekdes) sebagai Plh. Jabatan itu akan diemban Sekdes hingga bupati menerbitkan SK Pj Kades.
”Sekarang pengisian jabatan Pj masih berproses. Plh bertugas selama Pj belum terbentuk,” tambahnya.
Anwar menuturkan, tahun ini pihaknya tidak akan melaksanakan pilkades meski 18 desa tidak memiliki kades definitif. “Sesuai jadwal, pelaksanaan pilkades serentak akan digelar pada 2025 mendatang bersama 226 desa lainnya,” imbuhnya.
Semantara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath meminta pemerintah segera mengisi jabatan Pj Kades di 18 desa tersebut. “Bisa diambil dari pegawai kecamatan agar estafet kepemimpinan di tingkat desa tidak mengalami kekosongan,” harapnya.
Dalam penetapan Pj Kades, Darul mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, pengalaman pada tata kelola pemerintahan desa. ”Kami meyakini kecermatan pemerintah dalam soal ini tidak perlu diragukan,” tegasnya.(red)