Berantas Narkoba, Polsek Kangean dan Polsek Kangayan Garuk Tiga Pemuda di Arjasa

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan

SUMENEP, detikkota.com – Timsus gabungan Polsek Kangean dan Polsek Kangayan dalam membrantas maraknya peredaran narkotika berhasil menangkap tiga pemuda di wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sedang pesta sabu.

Penangkapan itu pada Minggu, (8/11/2020), sekira pukul 22.00 Wib, oleh Anggota Timsus, terhadap tersangka bernama Santo (33) Dusun Pao Dekong, Desa Paseraman, Surawi (33) Dusun Laok Poteh Desa Kaliangyar, Ahmad Raji Kunsilwara (17) Dusun Kar Poteh Desa Kalinganyar.

AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, ketiganya berhasil ditangkap saat berada dirumah Mantawi Dusun Pasar Pao Desa Paseraman Kecamatan Arjasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal anggota timsus mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di wilayah Desa Paseraman Kecamatan Arjasa. Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan,” kata Widi, Selasa (10/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Widi, anggota mendapati disalah satu rumah warga yang beralamat Dusun Pasar Pao Desa Paseraman terdapat penyalahgunaan narkotika. Sehingga, anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Widi, ditemukan barang bukti 1 (satu) pipa kaca terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah hp merk vivo, 1 (satu) buah hp merk oppo, 1 (satu) buah realme, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya 12, 1 (satu) korek api, 1 (satu) pipa kaca.

“Selanjutnya dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka dan hasil interogasi dari tersangka Santo bahwasanya sabu tersebut didapatkan dari tersangka Pi’u warga Desa Duko Kecamatan Arjasa,” terangnya.

Tak berhenti disitu, selanjutnya anggota timsus melakukan penggeledahan akan tetapi tersangka Pi’u tidak berada ditempat dan tidak menemukan barang bukti.

Ketiga tersangka dan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Arjasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya terancam dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Penanggulangan Bencana di Wonosegoro
Proses Perbaikan Drainase di Ciwareng, Warga Apresiasi Langkah Pemkab Melaui Disperkim Purwakarta
Desa Pinggirpapas Dua Pekan Krisis Air Bersih, Legislator Gerindra Desak PDAM Sumekar Bertindak Cepat
Warga Parakan Celi Rasakan Manfaat Pembangunan Jalan, DPUTR Purwakarta Pastikan Kualitas Terjaga
Polres Sumenep Dapat Apresiasi Polda Jatim Berkat Inisiatif Anggota Bangun Fasilitas Ibadah
AirNav Pasang Sistem Navigasi Modern di Bandara Banyuwangi untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
Kodim Sragen Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025
GMNI Sumenep Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:29 WIB

Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Penanggulangan Bencana di Wonosegoro

Selasa, 11 November 2025 - 15:51 WIB

Proses Perbaikan Drainase di Ciwareng, Warga Apresiasi Langkah Pemkab Melaui Disperkim Purwakarta

Selasa, 11 November 2025 - 15:02 WIB

Desa Pinggirpapas Dua Pekan Krisis Air Bersih, Legislator Gerindra Desak PDAM Sumekar Bertindak Cepat

Selasa, 11 November 2025 - 12:51 WIB

Warga Parakan Celi Rasakan Manfaat Pembangunan Jalan, DPUTR Purwakarta Pastikan Kualitas Terjaga

Selasa, 11 November 2025 - 12:23 WIB

Polres Sumenep Dapat Apresiasi Polda Jatim Berkat Inisiatif Anggota Bangun Fasilitas Ibadah

Berita Terbaru