BSN/KAN Luncurkan Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu sektor vital dan prioritas yang menjadi kunci bagi Visi Indonesia 2045. Untuk itu, pelaku usaha di bidang jasa konstruksi perlu bertransformasi menjadi pelaku usaha jasa konstruksi yang lebih baik dan semakin meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, dengan memenuhi standar badan usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam rangka mendukung tersedianya pelaku usaha jasa konstruksi yang berkualitas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) meluncurkan Skema Akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Konstruksi pada Senin (7/2/2022). Peluncuran ini dilakukan dalam acara Webinar “Peran Akreditasi, Lisensi dan Sertifikasi dalam Rangka Meningkatkan Good Governance di Sektor Jasa Konstruksi” yang diselenggarakan secara daring.

Skema akreditasi ini dikembangkan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dalam upaya mensinergikan Program Pemerintah terkait perizinan berusaha berbasis risiko. “Dengan skema ini, diharapkan proses penjaminan kualitas infrastruktur yang dihasilkan senantiasa dipelihara dan ditingkatkan melalui penerapan standar berusaha. Di sisi lain, rantai birokrasi bagi pelaku usaha di sektor jasa konstruksi juga dapat dipangkas,” tutur Kepala BSN selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, terdapat tidak kurang dari 123 ribu pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa konstruksi. Proses penilaian kesesuaian pelaku usaha terhadap standar yang berlaku dilakukan melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terdaftar di Kementerian PUPR, melalui lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Adapun beberapa kriteria yang dinilai dalam kegiatan sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi adalah penjualan tahunan, kemampuan keuangan, tenaga kerja konstruksi, kemampuan peralatan, serta penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.

“Untuk menjamin proses sertifikasi senantiasa konsisten dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, LSBU harus mendapatkan akreditasi KAN berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa,” jelas Kukuh.

Kukuh menegaskan, guna memperkokoh daya saing bangsa, KAN selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan akreditasi kepada stakeholder. Sampai dengan akhir tahun 2021, KAN mengoperasionalkan 33 skema akreditasi dan telah mengakreditasi 2.698 lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang terdiri atas 2.051 laboratorium, serta 484 lembaga inspeksi dan 567 lembaga sertifikasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam pengoperasiannya, KAN menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA).

Selain itu, KAN juga telah memperoleh pengakuan internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 14 skema akreditasi, salah satunya adalah skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, Jasa berbasis ISO/IEC 17065:2012.

Pentingnya akreditasi LSBU juga disampaikan Menteri PUPR yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan dalam acara Peluncuran Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi. Menurutnya, akreditasi penting dalam mendukung pemenuhan regulasi rantai pasok dalam negeri sektor konstruksi untuk menjamin mutu suatu produk dari sektor konstruksi.

“Saya berharap penyelenggaraaan akreditasi LSBU yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diharapkan akan dapat memberi nilai tambah terhadap usaha rantai pasok sumber daya konstruksi dalam rangka mewujudkan industri konstruksi yang berkualitas dan berdaya saing,” pungkas Yudha.

Jakarta, 7 Februari 2022

Kontak Narasumber & Narahubung :

Kontak Narasumber :
Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi
Sugeng Raharjo
Email: sugeng@bsn.go.id

Kontak Narahubung :
Pranata Humas Ahli Madya BSN
Denny Wahyudhi
Email: denny@bsn.go.id

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:38 WIB

Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru