PROBOLINGGO, detikkota.com — Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo kembali mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi ini diikuti 50 peserta, terdiri dari camat, lurah, dan anggota Satpol PP, di Paseban Sena pada Selasa (18/11).
Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Rudi Bayu Widjatnoko, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya sosialisasi juga dilakukan kepada Linmas dan relawan Damkar sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan.
Rudi menjelaskan bahwa rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara. KPPBC TMP C Probolinggo menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp1,28 triliun per tahun. Jika peredaran rokok ilegal meningkat, penerimaan negara otomatis menurun dan berdampak pada alokasi anggaran, termasuk gaji ASN, TNI-Polri, hingga dana transfer daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini isu nasional. Karena itu, pemerintah pusat menggandeng seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti faktor ekonomi yang membuat masyarakat memilih rokok ilegal dengan harga lebih murah. Beberapa daerah seperti Madura bahkan dikenal sebagai pusat produksi rokok ilegal yang memasok ke berbagai wilayah termasuk Probolinggo.
Rudi berharap seluruh peserta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap negara dan pelaku usaha legal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai. Ia mengakui bahwa Probolinggo bukan daerah produksi, tetapi menjadi wilayah transit bagi peredaran rokok ilegal dari Malang, Madura, dan daerah lainnya.
Ia meminta camat dan lurah untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Menurutnya, tingginya harga cukai dan sulitnya perizinan membuat sebagian pelaku usaha kecil memilih jalur ilegal.
Namun, Fatchur menegaskan bahwa pendekatan Satpol PP tetap mengutamakan pembinaan, bukan pemidanaan, agar usaha kecil dapat beralih menjadi legal. “Tujuan kita menyelamatkan usaha mereka, bukan memidanakan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap para aparatur kecamatan dan kelurahan semakin memahami aturan cukai dan mampu berperan aktif dalam pengawasan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan iklim usaha yang sehat dapat terwujud.
Penulis : Mir/Fa
Editor : Red







