Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

PAMEKASAN, detikkota.com – Seorang pria berinisial A, warga Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi usai membacok tetangganya, MM (60), Rabu (27/8/2025).

Aksi itu diduga dipicu oleh dendam lama yang belum terselesaikan. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 53 sentimeter dengan gagang kayu cokelat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan peristiwa berawal dari adu mulut di depan rumah korban. Saat itu, A yang sedang menuju sawah sambil membawa celurit tersulut emosi setelah menerima caci maki dan tuduhan dari MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menuduh pelaku menyebarkan isu terkait penjualan kayu jati. Merasa tersinggung, pelaku langsung membacok korban hingga mengenai bahu kanan bagian atas,” kata Jupriadi.

Korban selamat dan segera mendapat perawatan medis. Sementara itu, pelaku mengaku aksinya dilakukan secara spontan tanpa rencana.

Kini, A ditahan di Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Barang bukti yang kami sita adalah sebilah celurit sepanjang 53 cm dengan gagang kayu cokelat tanpa sarung,” jelas Jupriadi.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terbaru

Polhukam

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026).

News

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain

Senin, 4 Mei 2026 - 16:19 WIB